Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam KUHP Baru

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KUHP BARU
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KUHP BARU














ARTOSULAWESI.MY.ID - Filosofi Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Pasal 607–608 KUHP Baru. Kejahatan ini sering dikaitkan dengan postulat Romawi "Pecunia non olet" (uang tidak ada baunya), yang merujuk pada uang hasil kejahatan yang disembunyikan sehingga tidak lagi menampakkan "bau" ilegalnya. Penulis memandang TPPU sebagai kejahatan lanjutan (follow-up crime) dari suatu kejahatan asal (predicate crime), serta merupakan bentuk modern dari tindak pidana penadahan. (Mari belajar KUHP Baru)

Unsur Utama dan Kejahatan Inti (Core Crimes)

Unsur terpenting dalam TPPU adalah pelaku mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana atau transaksi yang mencurigakan. 

Berdasarkan KUHP Baru, terdapat tiga kategori tindakan utama:

*Upaya menyembunyikan asal-usul: Meliputi tindakan menempatkan, mentransfer, menghibahkan, membawa ke luar negeri, atau mengubah bentuk harta kekayaan agar asal-usulnya tersamarkan; 

*Menyamarkan status harta: Tindakan menyembunyikan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta hasil kejahatan;

*Menikmati hasil kejahatan: Tindakan menerima atau menguasai penempatan, pembayaran, hibah, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya berasal dari tindak pidana.

*Keterlibatan Internasional dan Prinsip Hukum Sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF)

Indonesia berkomitmen memberantas TPPU, Hal ini sejalan dengan postulat "Nemo dat quod non habet", yang secara harfiah berarti tidak seorang pun dapat memberikan apa yang sebenarnya tidak pernah dimilikinya (secara sah). Prinsip ini menegaskan bahwa harta yang berasal dari cara tidak sah/haram tetap tidak sah untuk dipindahkan haknya kepada orang lain.

Sumber: Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 279 - 281.  https://id.shp.ee/2nE6PeS

#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time