Tiroris (Hanya Pendapat Hukum)

Tiroris (Sedekar Pendapat Hukum)
Tiroris (Sedekar Pendapat Hukum)



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Ketika mereka TIRORIS (Tifa, ROY SURYO dan RISMON) diduga melakukan pencemaran nama baik, barulah TIRORIS segera itu lakukan penulisan  buku, dengan dalih selaku Peneliti, kalau peneliti kenapa harus berkoar-koar di berbagai media,  Begitukah etika dan SOP Peneliti yg berlabelkan Akademisi?.

Ditinjau dari aspek hukum, Jika Jokowi diduga membuat ijazah Palsu, maka Pihak UGM lah yg melaporkan Jokowi ke penegak hukum, karena telah menggunakan nama Rektor dan Nama Institusi UGM. 

Jika perkara ini betul-betul dilanjutkan ke Persidangan, maka tentu Jaksa selaku penuntut umum akan menggunakan delik Pencemaran nama baik dalam Dakwaannya, tidak mungkin akan menggunakan pasal Pemalsuan surat (pasal 263 KUHP Lama) karena Jokowi bukan dalam posisi Terdakwa, sehingga Jaksa tidak ada kewajiban hukum untuk membuktikan unsur-unsur pasal yg didakwakan, apakah asli atau tidak, namun bisa saja kalau Hakim berkehendak lain, tetapi dalam praktek persidangan pidana, biasanya Jaksa hanya fokus terhadap pencemaran nama baik korban.

Dan bilamana dalam fakta sidang pihak UGM selaku saksi, menyatakan bahwa ijazah jokowi adalah Asli, maka semakin memperkuat dakwaan jaksa selaku penuntut umum atas dakwaannya.

Dalam Praktek sidang perkara pidana, hakim cenderung memperhatikan alat-alat bukti yg ditampilkan sesuai kompetensi profesi, contoh: Kasus pembunuhan, tentu hakim akan berpedoman bahwa kematian seseorang harus dibuktikan oleh adanya VISUM et REPERTUM oleh Dokter, karena hakim tak punya keahlian tentang autopsi tubuh manusia.

Contoh lain untuk menentukan siapa pembunuh sesungguhnya dari sekian banyak prajurit yg bersenjata, tentu hakim akan berpedoman dari hasil penelitian senjata keluar dari laras senjata yg dipakai dan digunakan oleh terdakwa Fulan, Begitupun pemalsuan AKTA NIKAH, tentu hakim akan berpedoman apa yg dikatakan oleh KUA atau siapa  pejabat yg berwenang  keluarkan akta Nikah.

Begitupun pemalsuan ijazah, pasti hakim akan minta kesaksian siapa yg berwenang keluarkan ijazah, jadi tidak ada lembaga lain yg bisa menjelaskan kecuali lembaga yg punya otoritas itu sendiri, apa lagi kalau didukung dengan hasil penelitian Puslabfor Polri, dengan kata lain tidak ada lembaga pembanding selain yg punya otoritas itu sendiri.

Jadi dari aspek hukum, sudah ada bayangan kita, apakah kelak telah terpenuhi unsur-unsur pasal yg didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya terhadap mereka yang saat ini menjadi Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Jokowi.

Lantas bagaimana dengan berlakunya KUHP Terbaru sejak tanggal 2 Januari 2026 dalam kasus tersebut. Kendari, 4 Desember 2026. (Usman Muis, SH.MH: Praktisi Hukum)

Komentar

Popular Posts All Time