Belajar KUHP Baru: Alasan Pembenar Karena Melaksanakan Undang-undang
![]() |
ALASAN PEMBENAR KARENA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG
|
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam sistem hukum Indonesia, asas ini secara tegas diatur baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Pasal 50 KUHP lama menyatakan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana. Ketentuan ini kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 31 KUHP baru dengan esensi yang sama, yaitu bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang secara formil dilarang oleh undang-undang tidak dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, dalam praktik alasan ini tidak semudah itu untuk ditafsirkan dan diterapkan, khususnya dalam contoh perkara advokat yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa atas adanya pengaduan penghinaan/pencemaran nama baik oleh pihak lawannya pada saat advokat tersebut menjalankan profesinya. Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 telah memberikan tafsir konstitusional bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Masih dalam perspektif advokat yang menjalankan profesinya, menurut hemat Penulis, frasa “iktikad baik" (bona fide/te goede trouw) dalam Pasal 16 UU Advokat harus selalu dapat dinilai menurut kode etik profesi advokat, dan tentunya "melaksanakan undang- undang" sebagai alasan pembenar tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sehingga advokat yang melakukan tindak pidana misalnya memalsukan bukti atau melakukan suap tidak bisa dimaknai sebagai "iktikad baik".
Sumber: Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 184 - 186.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
(Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda