Belajar KUHP Baru: Tindak Pidana Penyertaan

Mari Belajar KUHP Baru: tindak pidana penyertaan

Mari Belajar KUHP Baru: tindak pidana penyertaan 

 

 

 

 



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Penyertaan dalam hukum pidana bukanlah delik khusus yang berdiri sendiri, melainkan sebuah perluasan dari pertanggungjawaban pidana yang dikenal sebagai strafdehnungsgrund. Prinsip dasar yang berlaku adalah postulat "Accessorius sequitur naturam sui principale", yang menyatakan bahwa seseorang yang turut serta dalam kejahatan tidak dapat dipersalahkan atas tingkat kejahatan yang lebih tinggi daripada pelaku utamanya. 

Berdasarkan Pasal 55 KUHP Lama dan Pasal 20 KUHP Baru, terdapat beberapa kategori pelaku tindak pidana yang dapat dipidana, di antaranya:
- Pelaku (pleger) yang sendirian mewujudkan dan memenuhi semua unsur tindak pidana dalam rumusan delik; 
- Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger), di mana terdapat pelaku intelektual (middeijke dader) yang menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (manus ministra) untuk melakukan perbuatan pidana; 
- Orang yang turut serta (medepleger), yaitu mereka yang bekerja sama secara fisik dan sadar untuk melakukan tindak pidana dengan dasar kesadaran bersama saat perbuatan dilakukan; serta 
- Orang yang menggerakkan atau penganjur (uitlokker), yakni orang yang menggerakkan orang lain (auctor materialis) untuk melakukan kejahatan melalui sarana tertentu seperti pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, atau ancaman, sebagaimana dibatasi oleh undang-undang.

Dalam konsep penyertaan, menyuruhlakukan dan turut serta melakukan adalah penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige deelneming), maksudnya sebagai "pelaku penyertaan" masing-masing pelaku dapat diadili dan dinilai keterlibatannya masing-masing oleh hakim. 293 Sementara itu, untuk menggerakkan dan membantu merupakan penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige deelneming) sehingga pemidanaannya bergantung pada pihak yang menggerakkan atau dibantu.

Sumber: Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 166 - 170. 
https://id.shp.ee/UnjCrfh  

(Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time