Pemaafan Hakim Dalam KUHP Baru: Bersalah Tanpa Dipidana?

Pemaafan Hakim Dalam KUHP Baru: Bersalah Tanpa Dipidana?
Pemaafan Hakim Dalam KUHP Baru: Bersalah Tanpa Dipidana?



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Tidak setiap kesalahan harus berujung penjara, hakim kini diberi ruang nurani untuk menilai ringannya perbuatan, kondisi pelaku, situasi kejadian, hingga adanya pemulihan terhadap korban.


Namun, di balik diskresi itu ada batas tegas: pengampunan bukan karpet merah bagi pelanggaran hukum, melainkan mekanisme selektif yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab—selengkapnya kupas dalam buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru” karya Dr. Albert Aries, S.H., M.H. Beli di sini https://id.shp.ee/UnjCrfh

#KUHPBaru #HukumPidana #Pemaaf #JudicialPardon #Hakim. (Frederick)

Komentar

Popular Posts All Time