Pembagian Warisan Harus Adil tanpa Membedakan Jenis Kelamin

DALAM RANGKA KESETARAAN GENDER, HAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN ADALAH SAMA DALAM HUKUM, SEHINGGA PEMBAGIAN WARISAN HARUS DILAKUKAN SECARA ADIL TANPA MEMBEDAKAN JENIS KELAMIN

DALAM RANGKA KESETARAAN GENDER, HAK LAKI-LAKI DAN
PEREMPUAN ADALAH SAMA DALAM HUKUM, SEHINGGA
PEMBAGIAN WARISAN HARUS DILAKUKAN SECARA ADIL TANPA
MEMBEDAKAN JENIS KELAMIN

 

 

 

 




 
 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Venny Gan dan Stevenson, selaku anak kandung dari pasangan
almarhum Gandra Quin dan almarhumah Imelda, mengajukan
gugatan perdata terhadap saudara kandung mereka, Philips Gan,
sebagai sesama sama ahli waris. Gugatan ini didasarkan pada penguasaan
sepihak oleh Tergugat atas harta warisan peninggalan orang tua
mereka berupa tanah dan bangunan "Wisma Soliga" seluas 7.204 M2
(SHM No. 154), di mana Tergugat tidak bersedia membagi harta
tersebut secara adil dan transparan kepada para Penggugat sebagai
sesama ahli waris yang sah.
 
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memutuskan mengabulkan
gugatan untuk sebagian dengan menyatakan para pihak sebagai
ahli waris yang sah dan Wisma Soliga sebagai harta warisan, namun
menolak tuntutan pembagian fisik serta ganti rugi. Putusan
tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan yang
menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet
onvankelijke verklaard) dengan alasan Stevenson tidak memiliki
kedudukan hukum sebagai Penggugat karena dianggap telah
menyerahkan hak warisnya melalui akta terdahulu.
 
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi karena dipandang salah menerapkan hukum terkait
kedudukan para para pihak piha dalam sengketa waris. Mahkamah Agung
berpendapat bahwa harta sengketa berupa tanah dan bangunan
Wisma Soliga (SHM Nomor 154) merupakan harta warisan sah dari
almarhum Gandra Quin yang harus dibagi secara merata kepada
ketiga anaknya sebagai ahli waris yang sah. Mahkamah Agung
menekankan prinsip kesetaraan gender, menyatakan bahwa dalam
hukum, hak antara wanita dan pria adalah sama, sehingga
pembagian warisan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan
jenis kelamin. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menolak
pemberlakuan hukum adat Tionghoa yang tidak tertulis jika hanya
memposisikan anak laki-laki tertua sebagai satu-satunya penerima
warisan harta tetap, karena hal tersebut dianggap tidak sesuai
dengan perkembangan zaman.
 
Mahkamah Agung juga menyatakan segala peralihan hak atau objek
sengketa di luar luar statusnya sebagai harta warisan adalah cacat caca
hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Agung pun mengoreksi kesalahan Pengadilan Tinggi
mengenai legal standing Penggugat II dengan menegaskan bahwa
pihak Penggugatlah yang memiliki kewenangan penuh untuk
menentukan kedudukan para pihak dalam gugatan, terutama
karena masalah pokoknya adalah objek tanah yang dikuasai secara
sepihak oleh Tergugat. Meskipun mengabulkan pembagian harta
warisan, Mahkamah Agung menolak tuntutan ganti rugi materiil
dan immateriil dari para penggugat karena kare kerugian tersebut
dianggap tidak dapat dibuktikan di persidangan.
 
Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/Pdt/2017, tanggal 18
April 2017.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/52bb344
171a2080251a943cc3d2a7469.html
 
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time