Pembelaan Terpaksa Karena Ada Alasan Pembenar
![]() |
ALASAN PEMBENAR KARENA ADA PEMBELAAN TERPAKSA
|
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam KUHP Baru, Pembelaan Terpaksa diatur dalam Pasal 34 KUHP Baru sebagai alasan pembenar yang menghapus elemen melawan hukum (rechtvaardigingsgrond) dari tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sedang membela kepentingan hukum dirinya atau orang lain, yang mensyaratkan empat keadaan (Mari Belajar KUHP Baru), yaitu sebagai berikut:
1. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
2. Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
3. Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda;
4. Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 191 - 192.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda