Kegagalan Untuk Melakukan Kewajiban Hukum: Delicta Commisionis, Delicta Omissionis Dan Delicta Commisionis Per Omisionem Commisa
![]() |
| DELICTA COMMISIONIS, DELICTA OMISSIONIS DAN DELICTA COMMISIONIS PER OMISIONEM COMMISA |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Delicta commisionis merupakan perbuatan yang melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran atas undang-undang pidana (the action of committing a crime or offense), yang biasa dikenal dengan istilah "delik komisi". Bisa dikatakan hampir seluruh ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP atau Undang-Undang Pidana di luar KUHP merupakan delik komisi. (Mari Belajar KUHP Baru)
Selanjutnya, delicta omissionis merupakan kegagalan untuk melakukan sesuatu yang diharuskan oleh suatu undang-undang, terutama sesuatu yang mempunyai kewajiban hukum untuk dilakukan (a failure to do something, especially something that one has a legal obligation to do). Contoh delicta omissionis dapat ditemukan dalam tindak pidana tidak memenuhi kewajiban untuk hadir sebagai saksi, ahli atau juru bahasa yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP Lama (Pasal 285 KUHP Baru).
Sementara itu, delicta commisionis per omisionem commisa merupakan suatu kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian atas suatu kewajiban yang menimbulkan akibat hukum tertentu sebagaimana postulat negligentia semper habet infortunium comitem, yang artinya kelalaian selalu membawa malapetaka bagi orang lain.
Delik ini bisa ditemukan adalah tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP Lama (Pasal 311 KUHP baru).
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 114 - 115.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda