Kepolisian Bertanggung Jawab Akibat Tindakan Penyiksaan Pada Saat Menjalankan Tugas

INSTANSI KEPOLISIAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA RENTENG UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN SEBESAR RP.500 JUTA AKIBAT TINDAKAN PENYIKSAAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN YANG SEDANG MENJALANKAN TUGAS
INSTANSI KEPOLISIAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA RENTENG UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN SEBESAR RP.500 JUTA AKIBAT TINDAKAN PENYIKSAAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN YANG SEDANG MENJALANKAN TUGAS



 
 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Yusmanidar mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran kepolisian dan oknum anggotanya akibat peristiwa penganiayaan berat oleh anggota polisi yang mengakibatkan kematian dua anak Penggugat saat berada dalam tahanan Polsek Sijunjung.
 
Pengadilan Negeri Padang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena menilai perkara ini merupakan ne bis in idem berkaitan dengan permohonan restitusi yang pernah diajukan dalam sidang pidana. Pengadilan Tinggi Padang kemudian mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan tingkat pertama tersebut. (Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jumat, 6 Maret 2026)
 
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang dan mengabulkan sebagian gugatan. Mahkamah Agung berpendapat terdapat kekeliruan nyata dalam penerapan hukum ne bis in idem karena restitusi dalam perkara pidana memiliki perbedaan fundamental dalam hal subjek, objek, dan prosedur hukum dengan gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata, serta menetapkan bahwa instansi kepolisian bertanggung jawab secara renteng atas kerugian immateriak akibat tindakan penyiksaan yang dilakukan anggotanya saat menjalankan tugas kedinasan.
 
Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menetapkan bahwa ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah nilai yang adil dan pantas untuk dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
 
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2890 K/PDT/2017, tanggal 22 Desember 2017. Sumber: “Varia Peradilan”, Majalah Hukum Tahun XXIII No. 394 September 2018 halaman 172-200. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
 
 
Catatan: Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana penyiksaan (oleh Pejabat) diatur dalam Pasal 530 yang menyatakan: “Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang diduga atau telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”
 
Terkait akibat kematian yang timbul, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang diatur secara spesifik dalam Pasal 468 ayat (2) yang menyatakan: “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.” (Joko S.)

Komentar

Popular Posts All Time