KUHP Baru Sebagai Omnibus Hukum Pidana Nasional
![]() |
Mari Belajar KUHP Baru: KUHP BARU SEBAGAI “OMNIBUS” HUKUM PIDANA
|
ARTOSULAWESI.MY.ID - Gagasan membentuk undang-undang dengan metode Omnibus Law di Indonesia konon kabarnya pertama kali muncul di antara sekitar tahun 2016 lalu, yang bertujuan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan cara Deregulasi, yaitu penyederhanaan peraturan yang masih diperlukan, atau penghapusan peraturan yang tidak diperlukan lagi, terutama di bidang ekonomi. (Mari Belajar KUHP Baru)
Dengan demikian, meski KUHP Baru tidak disusun dengan metode omnibus, namun upaya rekodifikasi terbuka-terbatas dalam Buku Kedua KUHP Baru dan beberapa pembaruan asas-asas hukum pidana dalam Buku Kesatu KUHP Baru telah berfungsi sebagai mekanisme pengendali (control mechanism) dari hukum pidana dan sistem pemidanaan modern Indonesia di waktu mendatang.
KUHP Baru juga menghadirkan sejumlah perubahan signifikan dan kebaruan, di antaranya penghapusan pembedaan antara “kejahatan” dan “pelanggaran” sehingga semuanya kini disebut sebagai Tindak Pidana. Selain itu, diakuinya Hukum yang Hidup (Living Law) termasuk hukum adat sebagai dasar pemidanaan, diperkenalkannya konsep strict liability (pertanggungjawaban mutlak) dan vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti), serta penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana. KUHP Baru juga mencantumkan pedoman pemidanaan yang tegas untuk mencegah disparitas hukuman, mengubah pidana mati menjadi bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif dengan masa percobaan 10 tahun, serta menerapkan Double Track System yang menggabungkan sanksi pidana (penjara atau denda) dengan sanksi tindakan.
Seluruh ketentuan Buku Kesatu KUHP Baru yang isinya adalah ketentuan umum nantinya akan menjadi pedoman bagi penerapan Buku Kedua, Undang-Undang Pidana di luar KUHP Baru, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang memuat ketentuan pidana, kecuali ditentukan lain menurut frasa "undang-undang" sebagaimana Penjelasan Pasal 187 KUHP Baru, yang pemaknaannya sangat berbeda dengan frasa "undang-undang" dalam Pasal 103 KUHP Lama sehingga pengaturan jenis Tindak Pidana Khusus yang belum diatur dalam KUHP Baru, atau yang akan muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap Bab XXXV KUHP Baru, atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri karena "kekhususannya" atas dasar terpenuhinya persyaratan kumulatif menurut penjelasan Pasal 187 KUHP Baru.
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 21 - 24.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda