Pekerja Berhak Mendapatkan Uang Pisah

PEKERJA BERHAK MENDAPATKAN "UANG PISAH" YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUSAHAAN, SEKALIPUN PERUSAHAAN MEMPUNYAI ALASAN YANG SAH UNTUK MELAKUKAN PHK. "UANG PISAH" DIPANDANG SEBAGAI BENTUK PENGHARGAAN ATAS PENGABDIAN PANJANG PEKERJA PADA PERUSAHAAN
PEKERJA BERHAK MENDAPATKAN "UANG PISAH" YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUSAHAAN, SEKALIPUN PERUSAHAAN MEMPUNYAI ALASAN YANG SAH UNTUK MELAKUKAN PHK. "UANG PISAH" DIPANDANG SEBAGAI BENTUK PENGHARGAAN ATAS PENGABDIAN PANJANG PEKERJA PADA PERUSAHAAN


 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Seorang pekerja mengajukan gugatan terhadap perusahaan dan menuntut pembayaran uang pesangon dan penghargaan masa kerja karena pemutusan hubungan kerja yang dilakuman oleh perusahaan tempatnya bekerja. Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan hubungan kerja putus akibat kesalahan mendesak serta menghukum Tergugat membayar kompensasi lima juta rupiah.
 
Selanjutnya Mahkamah Agung menguatkan Putusan Judex Factie dengan alasan Penggugat yang telah bekerja sejak 29 Desember 2011 terbukti melakukan kesalahan secara berulang dalam hubungannya dan karena itu perusahaan telah melakukan pembinaan dengan memberikan Surat Peringatan secara bertahap hingga Surat Peringatan Ke-3 (terakhir).
 
Meskipun pekerja telah dipindahtugaskan ke bagian lain sebagai bentuk pembinaan, ia tetap tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Perusahaan. Berdasarkan fakta tersebut, pengadilan mengkualifikasikan tindakan pekerja sebagai kesalahan yang bersifat mendesak. Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan dibenarkan secara hukum. Adapun hak-hak pekerja untuk mendapatkan kompensasi diatur pada Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
 
Mahkamah Agung pun mengambil langkah perbaikan pada amar putusan terkait perhitungan kompensasi dan mempertimbangkan karena pekerja telah mengabdi lebih dari 12 (dua belas) tahun, maka demi kepatutan dan keadilan ia berhak mendapatkan "Uang Pisah" sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, yakni sebesar 3 bulan upah dengan total perhitungan Rp10.522.350,00.
 
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/Pdt.Sus-PHI/2026, tanggal 21 Januari 2026. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f112c1627fcf14a74d313031353231.html
 
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time