Pendapat Hukum : Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Berpotensi Mereduksi Negara Hukum Demokratis
![]() |
| Pendapat Hukum : Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Berpotensi Mereduksi Negara Hukum Demokratis |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara menimbulkan sejumlah pertanyaan serius dari perspektif konstitusi dan prinsip negara hukum.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap penggunaan kewenangan negara harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang sah dan demokratis. Perpu pada hakikatnya merupakan instrumen legislasi darurat yang hanya dapat diterbitkan apabila terdapat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menegaskan bahwa penerbitan Perpu harus memenuhi tiga syarat objektif, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, adanya kekosongan atau ketidakmemadaian hukum yang berlaku, serta kondisi tersebut tidak dapat diatasi melalui proses pembentukan undang-undang biasa.
Jika dilihat dari substansi rancangan Perpu yang beredar, alasan yang digunakan lebih menggambarkan persoalan struktural penegakan hukum di bidang ekonomi yang telah lama ada dan telah diatur dalam berbagai undang-undang, seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Perbankan, UU Perpajakan, dan berbagai regulasi sektor lainnya. Dengan demikian, secara normatif sulit dikatakan bahwa sedang terjadi kekosongan hukum yang mendesak.
Di sisi lain, materi muatan rancangan Perpu tersebut justru membangun rezim penegakan hukum pidana ekonomi yang baru dan bersifat struktural, antara lain melalui pembentukan satuan tugas khusus dengan kewenangan luas mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset negara. Desain kelembagaan yang demikian seharusnya dibahas secara terbuka melalui mekanisme pembentukan undang-undang bersama DPR, bukan melalui instrumen Perpu.
Penggunaan Perpu untuk melakukan rekayasa sistem hukum yang bersifat permanen berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional, antara lain melemahnya fungsi legislasi DPR, meningkatnya konsentrasi kewenangan pada eksekutif, serta terbukanya ruang penafsiran yang terlalu luas terhadap rumusan tindak pidana ekonomi.
Pemberantasan kejahatan ekonomi tentu merupakan agenda penting bagi negara. Namun demikian, tujuan yang baik tersebut tetap harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang benar. Negara hukum yang demokratis menuntut bahwa setiap kebijakan luar biasa harus memiliki dasar kegentingan yang benar-benar objektif dan terukur.
Oleh karena itu, penerbitan Perpu tanpa dasar kegentingan yang jelas justru berpotensi mereduksi prinsip rule of law dan demokrasi konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. (Oleh: Hermawanto
Advokat & Direktur DPP Ikabh IKADIN)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda