TINDAK PIDANA TERORISME (PASAL 600-602 KUHP)
![]() |
TINDAK PIDANA TERORISME (PASAL 600-602 KUHP BARU)
|
ARTOSULAWESI.MY.ID - Tindak pidana terorisme dalam KUHP Baru bersumber dari beberapa peraturan sebelumnya, termasuk UU No. 15/2003, Perppu No. 1/2002, serta perubahannya dalam UU No. 5/2018 dan UU No. 9/2013. Terorisme dikategorikan sebagai "musuh umat manusia" (hostis humani generis) karena mengancam komunitas internasional secara umum, sehingga pelakunya dapat dikenakan yurisdiksi universal.
Kejahatan Terorisme.
Terdapat tiga poin utama yang dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme:
- Menciptakan Suasana Teror: Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas, menimbulkan korban massal, atau menyebabkan kerusakan pada objek vital strategis, fasilitas publik, dan lingkungan hidup;
- Tujuan Menimbulkan Korban Massal: Kekerasan yang dimaksudkan untuk merampas kemerdekaan, nyawa, atau harta benda orang lain secara massal, serta menghancurkan fasilitas internasional atau publik;
- Pendanaan Terorisme: Segala bentuk penyediaan, pengumpulan, pemberian, atau peminjaman dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diniatkan untuk digunakan seluruhnya atau sebagian bagi tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 276 - 277.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda