Pembantuan (Medeplichtige) Dalam Tindak Pidana
![]() |
| PEMBANTUAN (Medeplichtige): Mari Belajar KUHP Baru |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam KUHP Lama, pembantuan (medeplichtige) diatur dalam Pasal 56 KUHP, yang berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan: (a) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan (b) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dalam KUHP Baru, pembantuan tindak pidana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru, yang berbunyi:
"Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan."
Dalam hal pemidanaan, pembantuan dikenakan sanksi yang lebih ringan dibanding pelaku utama, yakni maksimum dua pertiga dari ancaman pidana pokok. Apabila kejahatan yang dibantu diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pembantu dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara. KUHP baru juga memperkenalkan pengecualian, yaitu pembantuan tidak berlaku untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda kategori II (maksimal Rp10 juta), seperti dalam kasus contempt of court.
Perlu dibedakan secara tegas antara pembantuan (medeplichtige) dan turut serta (medeplegen), karena keduanya kerap menimbulkan kerancuan dalam praktik. Perbedaan mendasarnya terletak pada tingkat keterlibatan dan intensitas kerja sama. Dalam turut serta, terdapat kerja sama yang erat dan para pelaku terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana (uitvoeringshandeling), bahkan dapat dikatakan sebagai pelaku utama yang secara bersama-sama mewujudkan delik. Sementara itu, dalam pembantuan, hubungan kerja sama tidak seerat tersebut, dan peran pembantu umumnya terbatas pada tindakan pendukung atau persiapan, tanpa keterlibatan langsung dalam pelaksanaan inti kejahatan.
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 171 - 173.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda