Perkawinan Adat: Pengakuan Hak Kebendaan Istri atas Harta Bersama

Pengakuan Hak Kebendaan Istri atas Harta Bersama dalam Perkawinan Adat yang Tidak Dicatatkan
Pengakuan Hak Kebendaan Istri atas Harta Bersama dalam Perkawinan Adat yang Tidak Dicatatkan


 

 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 1776 K/PDT/2007, tanggal 28 Juli 2008:

1. Perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum adat Tionghoa dan telah diwujudkan dalam kehidupan berumah tangga secara nyata dan berkesinambungan merupakan fakta hukum yang sah, meskipun perkawinan tersebut belum dicatatkan pada instansi pencatatan sipil.

2. Harta berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dan dibangun secara bersama oleh suami dan istri selama ikatan perkawinan, meskipun sertifikat hak atas tanah tercatat atas nama salah satu pihak, merupakan harta bersama dan istri memiliki hak kebendaan atas harta tersebut.

3. Ahli waris suami yang meninggal dunia tidak dapat menafikan hak istri atas harta bersama dengan alasan tidak adanya pencatatan perkawinan, sepanjang terbukti adanya perkawinan adat dan kehidupan bersama yang nyata antara suami dan istri. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time