Saatnya Perppu Dikeluarkan Demi Keamanan Dan Ketahanan Nasional: Memperkuat Pengawasan Valuta Asing Demi Kedaulatan Ekonomi Nasional

Saatnya Perppu Dikeluarkan Demi Keamanan Dan Ketahanan Nasional: Memperkuat Pengawasan Valuta Asing Demi Kedaulatan Ekonomi Nasional
Saatnya Perppu Dikeluarkan Demi Keamanan Dan Ketahanan Nasional: Memperkuat Pengawasan Valuta Asing Demi Kedaulatan Ekonomi Nasional

 


 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Gejolak ekonomi global kembali memberikan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah. Padahal sebelumnya Rupiah sempat menunjukkan penguatan hanya karena munculnya wacana pengetatan pengawasan dan pengendalian lalu lintas valuta asing. Fakta ini menunjukkan bahwa kepercayaan pasar tidak hanya dibangun oleh kekuatan ekonomi riil, tetapi juga oleh keberanian negara dalam menjaga stabilitas sistem keuangannya. (Penulis: Deni Aulia Ahmad)

Apabila pada akhirnya Rupiah kembali mengalami tekanan hingga menyentuh level Rp18.000 per 1 dolar Amerika Serikat, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi nasional. Sebab, tekanan eksternal pada dasarnya akan lebih mudah mengguncang negara yang masih memiliki kelemahan struktural di dalam negeri. Kelemahan tersebut bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan komitmen kebangsaan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa di tengah berbagai tantangan nasional masih terdapat kelompok-kelompok yang lebih mengutamakan kepentingan politik, jabatan, maupun konsesi ekonomi daripada kepentingan bangsa dan negara. Dalam situasi seperti itu, ketahanan ekonomi nasional menjadi rentan terhadap berbagai bentuk tekanan dari luar.

Karena itu, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan strategis untuk menjaga kedaulatan ekonominya. Salah satu langkah yang layak dipertimbangkan adalah memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, dan pelaporan peredaran valuta asing di dalam negeri. Tujuannya bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi yang sah, melainkan untuk memastikan bahwa arus devisa nasional dapat dipantau secara efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Dalam perspektif darurat ekonomi, keamanan, dan pertahanan negara, pemerintah dapat mempertimbangkan instrumen hukum yang memungkinkan langkah-langkah luar biasa dilakukan secara cepat dan terukur. Jika keadaan benar-benar menuntut tindakan segera demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, maka penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dapat menjadi salah satu opsi konstitusional yang tersedia.

Kedaulatan politik tidak akan pernah sempurna tanpa kedaulatan ekonomi. Dan kedaulatan ekonomi tidak akan terwujud apabila negara membiarkan peredaran modal dan valuta asing bergerak tanpa pengawasan yang memadai. Sudah saatnya Indonesia membangun sistem yang lebih kuat, lebih terpusat, dan lebih terkendali demi melindungi kepentingan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Keselamatan ekonomi bangsa adalah bagian dari keselamatan negara. Ketika situasi menuntut tindakan luar biasa, negara tidak boleh ragu mengambil langkah-langkah luar biasa demi menjaga kedaulatan Republik Indonesia. Indonesia harus berdiri di atas kekuatannya sendiri. 🇮🇩

Catatan penting: secara ekonomi, pengawasan valas dapat memberikan manfaat tertentu bagi stabilitas, tetapi juga memiliki risiko seperti berkurangnya kepercayaan investor dan likuiditas pasar jika diterapkan terlalu ketat. Karena itu, kebijakan semacam ini perlu dirancang secara proporsional, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum serta kebutuhan ekonomi nasional. Namun juga perlu di hitung ulang apa dampak positif dan negatifnya jika Rupiah bisa menguat terlalu cepat sampai Rp. 15.000 per 1 dollar amerika.

Hal teknis yang sangat penting untuk dimasukkan dan Perppu tersebut


1. Pelarangan menyimpan valas secara pribadi di safe house ataupun safe deposit box senilai setara diatas 1milyar rupiah.

2. Valuta asing di Indonesia milik pribadi ataupun perusahaan senilai setara diatas 1 Milyar rupiah wajib disimpan di rekening Bank dibawah pengawasan BI dan OJK.

3. Money changer wajib melaporkan persediaan valuta asingnya secara berkala setiap 1 minggu sekali, dan cadangan Valas fisik rata-rata maksimum harian setara 21 Milyar rupiah atau setara 1.500.000 dollar Amerika.

4. Maksimal nilai valas fisik yang boleh dibawa bepergian keluar negeri perorangan adalah senilai setara 100 juta rupiah, dan atas nama perusahaan adalah setara 1 milyar rupiah. Nilai diatas itu wajib mendapatkan ijin resmi Mensesneg.

5. Dua (2) minggu setelah terbitnya PERPU, bagi yang melanggar peraturan tersebut dikenakan sanksi penyitaan dan Uang di sita untuk negara menjadi pemasukan Negara Bukan pajak dalam mekanisme sederhana dan cepat melalui panitia khusus keamanan nasional bidang ekonomi dibawah Mensesneg, menghukum, dan menteri keuangan. 

6. Perorangan atau perusahaan dibawah perintah seseorang, dilarang menyimpan uang rupiah kertas/ dalam bentuk fisik senilai rata2 harian diatas 50 milyar dalam setiap minggunya tanpa ijin khusus OJK dan Bank Indonesia. 

7. Dan bagi WNI yang sebagai pelapor atas pelanggaran tersebut mendapat hadiah senilai 30 % dari total nilai laporan yang berhasil disita oleh Negara dan dibayarkan dalam rekening khusus atas nama pribadi yang dapat diambil / dicairkan secara bertahap dalam bentuk rupiah setiap 3 bulannya sebesar 10% total hadiah dari negara atau maksimal sebesar 500 juta rupiah setiap 3 bulannya hingga total dana hadiah habis pencairannya dibawah pengawasan dan pembinaan OJK dan kementerian keuangan, kementerian UMKM untuk mendapat pembinaan usaha.

Ekonomi tidak berputar jika terlalu banyak Uang yang disimpan di Safe house, bungker, dan safe deposit box. Buat apa mereka menyimpan uang disitu dalam jumlah besar ? dari mana uang itu? yang pasti uang tidak berputar dalam roda ekonomi yang cepat, ekonomi negara rusak, rakyat kecil korban yang pertama.

Jujur, saya cukup merinding ketika menulis gagasan ini. Bukan karena ingin mencari sensasi atau kontroversi, melainkan karena saya menyadari bahwa usulan kebijakan yang menyentuh kepentingan ekonomi tentu memiliki risiko dan mungkin tidak disukai oleh sebagian pihak.

Dukungan dari orang seperti anda/ saudara sebangsa seperti ini yang turut menguatkan saya bahwa ternyata saya tidak sendirian. Masih banyak orang yang peduli pada sekitar, bangsa dan negara tercinta Indonesia ini.

Namun, niat saya sederhana dan tulus: saya ingin Indonesia menjadi lebih kuat, Rupiah lebih stabil, perekonomian nasional semakin sehat, dan manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kalau negeri ini semakin kuat, ekonomi semakin baik, dan kesempatan usaha semakin luas, maka yang menikmati hasilnya bukan hanya segelintir orang, melainkan seluruh rakyat Indonesia. Nikmat yang baik akan jauh lebih indah jika dapat dirasakan bersama.

Karena itu, tulisan ini bukan untuk menyudutkan siapa pun. Ini adalah sebuah gagasan yang saya sampaikan sebagai bahan diskusi dan masukan, agar kita bersama-sama dapat memikirkan langkah terbaik dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta menjaga iklim investasi yang sehat.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kebijaksanaan, dan kekuatan kepada seluruh pemimpin bangsa dalam mengambil setiap keputusan, sehingga semua kebijakan yang lahir benar-benar bermuara pada kemaslahatan rakyat, kejayaan bangsa, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

🇮🇩 Indonesia kuat, rakyat sejahtera, ekonomi berdaulat. Aamiin.. YRA 🤲

#Nusantara #Indonesia #jaya #Adil #makmur 🇮🇩Prabowo Subianto DPR RI Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Komunikasi dan Digital RI Kemenko Perekonomian RI Kementerian Hukum RI Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenko Polkam RI Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Humas Kemensetneg RI Bais Tni Kejaksaan RI Humas Mahkamah Agung .Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Komentar

Popular Posts All Time