Dialektika Kekuasaan dan Politik Hukum: Rivalitas Kejaksaan versus Kepolisian di Ruang Publik

Dialektika Kekuasaan dan Politik Hukum: Rivalitas Kejaksaan vs Kepolisian di Ruang Publik

Dialektika Kekuasaan dan Politik Hukum: Rivalitas Kejaksaan vs Kepolisian di Ruang Publik

 



 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Dinamika institusi penegak hukum di Indonesia kerap kali memperlihatkan anomali yang tajam di ruang publik. (Oleh: Edi Fakhri -
Alumni Lemhannas RI)

Ketegangan horizontal antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah kelanjutan dari desain arsitektur kekuasaan yang berakar pada doktrin politik hukum pasca-Reformasi. Ketika publik bertanya, "Kepada siapa institusi-institusi ini bertuan? Jokowi atau Prabowo?", pertanyaan tersebut sejatinya membedah jantung dari relasi kuasa sipil-militer, patronase politik, dan transisi kepemimpinan nasional.

Tulisan perspektif ini mengurai rivalitas tersebut melalui kacamata etimologis, doktrin politik hukum, serta pisau analisis hermeneutika Paul Ricoeur (hermeneutics of suspicion dan hermeneutics of recovery), sekaligus melihat bagaimana kausalitas pembuktian bertransformasi di ruang publik hari ini.

Akar Etimologis, Ide Dasar, dan Doktrin Politik Hukum

Untuk memahami watak kedua lembaga, kita harus melacak kembali genetik terminologisnya.

1. Kejaksaan (Adhyaksa)

Secara etimologis, istilah "Jaksa" berasal dari bahasa Sanskerta, Adhyaksa, yang berarti pengawas, pelindung, atau hakim tertinggi. 

Pada era Majapahit, Dhyaksa adalah pejabat yang bertugas mengawasi jalannya peradilan hukum agar selaras dengan titah raja dan keadilan makro. 

Ide dasarnya adalah sebagai pengawal kepentingan negara (dominus litis—pemilik mutlak perkara) [1].

Doktrin hukum Kejaksaan menempatkannya sebagai pengacara negara sekaligus eksekutor keadilan yang bersifat tunggal dan tak terpisahkan (een en ondelbaar). 

Kejaksaan dirancang sebagai organ eksekutif yang memegang monopoli penuntutan demi tegaknya tertib hukum materiil nasional [2].

2. Kepolisian (Bhayangkara)

Terminologi "Polisi" berakar dari bahasa Yunani Politeia atau Polis, yang bermakna tata kelola kota, kewarganegaraan, atau pemerintahan sipil. 

Di Indonesia, doktrin "Bhayangkara" diambil dari nama pasukan pengawal elit Gajah Mada di Majapahit yang bertugas menjaga keselamatan raja dan stabilitas internal kerajaan.

Ide dasarnya adalah penjaga ketertiban sipil dan keamanan domestik (civilian policing). 

Namun, melalui doktrin politik hukum Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan UU No. 2 Tahun 2002, Polri diposisikan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian, sebuah hak istimewa kelembagaan yang sangat kuat secara politik [3].

3. Doktrin Politik Hukum dan Benturan Kewenangan

Rivalitas di antara kedua institusi ini dipicu oleh tumpang tindih fungsi penyelidikan dan penyidikan, khususnya dalam tindak pidana korupsi. 

Kejaksaan, melalui revisi UU Kejaksaan (UU No. 11 Tahun 2021), diperkuat dengan kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu. 

Hal ini menciptakan pola kompetisi dengan Polri yang juga memiliki fungsi penyidikan penuh berbasis KUHAP [4].

Ketika dua lembaga memiliki senjata yang sama di bawah payung eksekutif yang sama, benturan ego sektoral menjadi sebuah keniscayaan sosiologis-hukum.

Di Antara Dua Matahari

Bertuan ke Jokowi atau Prabowo?

Secara konstitusional dan hukum positif, baik Jaksa Agung maupun Kapolri bertuan secara mutlak kepada Presiden yang sedang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 

Namun, dalam realitas politik hukum transisional saat ini, loyalitas institusional berada dalam tarikan magnet dua kepemimpinan: 

Joko Widodo (sebagai arsitek konsolidasi kekuasaan dekade sebelumnya) dan Prabowo Subianto (sebagai pemegang mandat kekuasaan eksekutif saat ini) [5].
     
Pada masa akhir pemerintahan Jokowi, instrumen penegakan hukum kerap dituding publik mengalami politisasi demi stabilisasi politik (insentif dan disentif politik). 

Kejaksaan Agung tampil sangat agresif membongkar megakorupsi komoditas (seperti kasus timah, CPO, dan BTS), yang secara tidak langsung menggeser konfigurasi kekuatan elit politik [6].

Memasuki era Presiden Prabowo Subianto, doktrin politik hukum mengalami reorientasi. Melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Prabowo secara eksplisit memerintahkan TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan fisik kepada korps Adhyaksa yang sedang menangani kasus-kasus kakap [7].

Langkah ini merupakan sinyalemen tegas dari Presiden Prabowo untuk menyeimbangkan pendulum kekuasaan.

Di satu sisi, Prabowo mengingatkan kedua lembaga agar "jangan melakukan kriminalisasi atau mencari-cari perkara terhadap rakyat kecil" [8]. 

Di sisi lain, pelibatan unsur TNI dalam proteksi kejaksaan menunjukkan bahwa Presiden sedang berupaya meredam potensi gesekan horizontal agar rivalitas di bawah permukaan tidak meledak menjadi destabilisasi pemerintahan baru.

Analisis Hermeneutika

Suspicion dan Recovery
Melalui kerangka pemikiran Paul Ricoeur, kita dapat membedah bagaimana masyarakat membaca gesekan antarpengabdi hukum ini di ruang publik.

1. Hermeneutika Kecurigaan (Hermeneutics of Suspicion)

Hermeneutics of suspicion mengajarkan kita untuk membaca realitas bukan dari apa yang tampak, melainkan dari apa yang disembunyikan (membongkar topeng ideologis).

Pembacaan Publik: 

Ketika terjadi penindakan hukum oleh Kejaksaan terhadap oknum atau lingkaran yang terafiliasi dengan kekuatan politik tertentu, atau sebaliknya saat Polri melakukan manuver pengawasan ketat, publik tidak lagi melihatnya sebagai murni "penegakan hukum demi keadilan".
 
Topeng Kekuasaan:

Ruang publik dipenuhi kecurigaan bahwa penegakan hukum hanyalah proxy war antarelitis, alat tawar-menawar politik (political bargaining), atau upaya saling mengunci kartu as masing-masing faksi [9]. 

Penegakan hukum dibaca sebagai kelanjutan dari pertarungan politik dengan cara lain.

2. Hermeneutika Pemulihan (Hermeneutics of Recovery)

Sebaliknya, hermeneutics of recovery mencoba mencari makna yang inheren, menangkap kembali pesan kebenaran dasar dibalik teks konflik tersebut untuk membangun kembali kepercayaan.

Peluang Konsolidasi:

Jika dilepaskan dari residu kepentingan politik praktis, rivalitas ini sebenarnya dapat dimaknai secara positif sebagai mekanisme saling mengawasi (checks and balances) antar-aparat penegak hukum.

Check and Balance:

Kompetisi prestasi dalam pemberantasan korupsi—jika berjalan sehat—akan mencegah terjadinya monopoli kebenaran oleh satu institusi tunggal. 

Sinergitas berbasis nota kesepahaman menyambut KUHP baru menunjukkan masih adanya ruang pemulihan institusional untuk kembali pada rel konstitusi [10].

Kausalitas 

Pembuktian di Ruang Publik Hari Ini

Hari ini, pengadilan tidak lagi berwujud ruang sidang yang sunyi dan steril. 

Ruang publik digital telah menjelma menjadi tribunal of opinion (pengadilan opini). 

Kausalitas pembuktian di ruang publik mengalami pergeseran dari legal proof (pembuktian hukum berbasis alat bukti sah pasal 184 KUHAP) menjadi social proof (pembuktian sosial berbasis viralitas dan narasi) [11].

Supremasi Narasi:

Institusi yang mampu mengonstruksi narasi secara meyakinkan di media massa dan media sosial akan memenangkan legitimasi publik, terlepas dari apakah konstruksi perkara tersebut kuat secara draf dakwaan hukum atau tidak.

Asimetri Informasi: 

Akibatnya, kausalitas pembuktian menjadi cacat. 

Sebuah lembaga dianggap "bersih" atau "korup" bukan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), melainkan berdasarkan seberapa masif eksposure media terhadap kinerja penindakan mereka. 

Ketika Kejaksaan mengekspos pengembalian kerugian negara triliunan rupiah, mereka mendapat insentif reputasi publik yang masif, yang memaksa Polri untuk melakukan kontra-narasi melalui penguatan penyidikan di sektor lain [12].

Kesimpulan dan Rekomendasi

Ketahanan Nasional

Rivalitas Kejaksaan dan Kepolisian adalah cerminan dari belum tuntasnya agenda reformasi struktural hukum kita. 

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kedua lembaga ini harus dipastikan tunduk pada satu komando konstitusional:

Supremasi Hukum, bukan supremasi faksi politik.

Lemhannas RI memandang ketegangan horizontal yang tidak sehat di antara penegak hukum dapat mengancam ketahanan nasional, khususnya di sektor penegakan hukum dan stabilitas dalam negeri. Presiden harus bertindak sebagai dirigen yang tegas:

 1. Mempertegas diferensiasi fungsional melalui revisi KUHAP secara komprehensif, agar batas kewenangan penyidikan menjadi jelas dan tidak tumpang tindih.

 2. Menghentikan segala bentuk pemanfaatan instrumen hukum untuk kepentingan politik jangka pendek (weaponization of law).

Hanya dengan cara demikian, hermeneutics of recovery dapat terwujud, dan masyarakat dapat kembali mempercayai bahwa hukum ditegakkan bukan untuk melayani tuannya yang berada di episentrum kekuasaan, melainkan untuk mengabdi pada keadilan itu sendiri.

Catatan Kaki

[1] Jimly Asshiddique, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hal. 89.

[2] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010), hal. 142.

[3] Adrianus Meliala, Institusi Kepolisian dan Civilian Policing dalam Arsitektur Reformasi (Jakarta: UI Press, 2015), hal. 73.

[4] Indonesia Corruption Watch (ICW), Laporan Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024, diakses dari antikorupsi.org.

[5] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), hal. 210.

[6] Tempo, "Jaksa Vs Polisi, Koalisi: Penegak Hukum Jangan seperti Mafia", Tempo.co, 10 Juli 2026.

[7] Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa.

[8] Kumparan, "Prabowo Ingatkan Kejaksaan-Kepolisian: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tak Ada", Kumparan.com, 20 Oktober 2025.

[9] Paul Ricoeur, Freud and Philosophy: An Essay on Interpretation (New Haven: Yale University Press, 1970), hal. 32-36.

[10] Kejaksaan Agung RI, Siaran Pers Nomor: PR – 977/022/K.3/Kph.3/12/2025: Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas, 16 Desember 2025.

[11] Shanto Iyengar, Is Anyone Responsible? How Television Frames Political Issues (Chicago: University of Chicago Press, 1991), hal. 45.

[12] Databoks Katadata, Beda Jumlah Kasus Korupsi di Tangan Kejaksaan, Polri, dan KPK 2020-2024, 2025.

Daftar Pustaka

Asshiddique, Jimly. 2011. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kejaksaan Agung RI. 2025. Siaran Pers: Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman. Jakarta: Kejaksaan.go.id.

Iyengar, Shanto. 1991. Is Anyone Responsible? How Television Frames Political Issues. Chicago: University of Chicago Press.

Mahfud MD. 2017. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Meliala, Adrianus. 2015. Institusi Kepolisian dan Civilian Policing dalam Arsitektur Reformasi. Jakarta: UI Press.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ricoeur, Paul. 1970. Freud and Philosophy: An Essay on Interpretation. New Haven: Yale University Press.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Komentar

Popular Posts All Time