Menolak Narasi “Izin Presiden” dalam Penetapan Tersangka

Presiden Bukan Tameng Hukum: Menolak Narasi “Izin Presiden” dalam Penetapan Tersangka
Presiden Bukan Tameng Hukum: Menolak Narasi “Izin Presiden” dalam Penetapan Tersangka


 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Belakangan ini ruang publik dipenuhi perdebatan setelah Advokat Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan pernyataan yang mempertanyakan mengapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak memberitahukan Presiden sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. (Oleh: Dr. Chandra Purna Irawan, SH.,MH. - Ketua LBH PELITA UMAT)
 

Pernyataan tersebut bukan sekadar strategi pembelaan. Ia membawa konsekuensi yang lebih serius karena berpotensi menggeser cara pandang publik terhadap prinsip-prinsip fundamental negara hukum. Ketika legitimasi penegakan hukum dikaitkan dengan kedekatan seseorang terhadap Presiden, yang dipertaruhkan bukan lagi nasib seorang individu, melainkan marwah Presiden.

Narasi bahwa seharusnya memberi tahu Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka tidak memiliki pijakan dalam sistem hukum Indonesia. Tidak ada satu pun norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kejaksaan, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mensyaratkan adanya izin politik dari Presiden dalam proses penyidikan terhadap seseorang.

Membangun argumentasi di luar kerangka hukum sama artinya dengan menciptakan hukum baru melalui opini publik. Padahal, negara hukum tidak mengenal “constitutional privilege” yang lahir dari kedekatan dengan penguasa. Yang dikenal hanyalah “due process of law”, yaitu proses hukum yang berjalan berdasarkan alat bukti, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang.

Lebih jauh, argumentasi tersebut secara substansial mencederai asas “equality before the law”. Jika kedekatan dengan Presiden dijadikan alasan untuk mempertanyakan kewenangan penyidik, maka secara implisit dibangun asumsi bahwa terdapat kelompok warga negara yang memiliki perlakuan hukum berbeda. Inilah logika yang justru ingin dihapus oleh negara hukum modern.

Konstitusi Indonesia tidak mengenal warga negara kelas satu dan kelas dua. Tidak ada pejabat yang memperoleh perlindungan hukum karena kedekatannya dengan kekuasaan, sebagaimana tidak boleh ada warga negara yang diperlakukan lebih berat karena tidak memiliki akses politik. Hukum harus bekerja dalam posisi netral, bukan berdasarkan kedekatan personal.

Ironisnya, narasi bahwa seseorang adalah “kebanggaan Presiden” justru berpotensi merugikan Presiden sendiri. Pernyataan demikian membangun persepsi seolah-olah Presiden memiliki kepentingan langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan, atau bahkan menjadi pihak yang menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh diproses secara pidana. Padahal, dalam negara hukum, Presiden harus ditempatkan di atas kepentingan personal dan dijauhkan dari setiap upaya politisasi proses penegakan hukum.
 

Presiden bukan pelindung individu yang sedang menghadapi proses pidana. Menarik nama Presiden ke dalam strategi pembelaan bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap independensi lembaga kepresidenan.

Pada akhirnya, negara hukum diuji bukan ketika hukum diterapkan kepada rakyat biasa, melainkan ketika hukum berani menjangkau mereka yang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Selama proses hukum dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, alat bukti yang cukup, dan prosedur yang benar, maka tidak ada alasan untuk menyeret Presiden ke dalam arena penyidikan. Presiden bukan tameng hukum, dan hukum tidak boleh tunduk pada kedekatan dengan kekuasaan. Demikian, (Delictum)

Komentar

Popular Posts All Time