Anak di Luar Perkawinan? Ayah Biologis Wajib Buktikan Sebaliknya
![]() |
| Menolak Mengakui Anak di Luar Perkawinan? Ayah Biologis Wajib Buktikan Sebaliknya |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Bagaimana jika seorang laki-laki menyangkal bahwa seorang anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan adalah darah dagingnya?.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 tanggal 23 Mei 2023, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak, termasuk ketika hubungan biologis tersebut disangkal oleh pihak laki-laki. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Senin, 24 Agustus 2026)
Bagaimana duduk perkaranya?
Seorang perempuan menggugat laki-laki yang pernah hidup bersama dengannya setelah laki-laki tersebut menolak mengakui anak perempuan yang dilahirkan sebagai anak biologisnya.
Penggugat meminta pengadilan menetapkan hubungan biologis, memerintahkan uji DNA, serta memberikan pemulihan atas kerugian yang timbul.
Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa:
1️⃣ Hubungan biologis dapat ditetapkan secara hukum
Anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan tetap memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai hubungan biologis dan keperdataannya.
2️⃣ Beban pembuktian dapat beralih kepada pihak yang menyangkal
Ketika laki-laki yang diduga sebagai ayah biologis menyangkal hubungan darah tersebut, ia dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil sangkalannya.
3️⃣ Tes DNA menjadi sarana pembuktian penting 🧬
Penolakan terhadap hubungan biologis tidak cukup hanya dengan menyangkal. Pembuktian ilmiah, termasuk melalui tes DNA, dapat digunakan untuk memastikan hubungan darah tersebut.
4️⃣ Hak anak tidak boleh diabaikan
Pengingkaran terhadap anak biologis tanpa dasar pembuktian yang sah dapat dipandang sebagai tindakan yang merugikan hak-hak keperdataan anak dan, dalam perkara ini, dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pelajaran Penting
Status kelahiran di luar perkawinan tidak serta-merta menghilangkan hak anak untuk memperoleh kepastian mengenai hubungan biologis dan perlindungan hak keperdataannya. Ketika hubungan darah disangkal, persoalannya bukan lagi sekadar “mengakui atau tidak mengakui”, tetapi siapa yang harus membuktikan dan bagaimana hubungan biologis tersebut dapat dipastikan secara hukum.
Bagaimana Mahkamah Agung menerapkan pembebanan pembuktian dalam perkara ini? Apa posisi tes DNA dalam sengketa pengakuan anak?
Simak untuk melihat duduk perkara, pertimbangan hukum, dan kaidah selengkapnya. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee0b487ff21e18a024313334373330.html
Semoga Bermanfaat. Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary
.jpg)



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda