Harta Gono-Gini dan Warisan Digugat? LHKPN Saja Tidak Cukup!

Harta Gono-Gini & Warisan Digugat? LHKPN Saja Tidak Cukup!
Harta Gono-Gini & Warisan Digugat? LHKPN Saja Tidak Cukup! 


 

 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam perkara pembagian harta bersama dan warisan, siapa yang mengklaim suatu aset harus mampu membuktikan kepemilikan, asal-usul, serta status aset tersebut secara jelas.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 380 K/AG/2026 tanggal 3 Juni 2026, Mahkamah Agung memberikan sejumlah pelajaran penting mengenai bagaimana aset berupa tanah, rekening bank, saham, hingga piutang harus dibuktikan di persidangan. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Jumat, 28 Agustus 2026)

Apa yang menjadi persoalan?

Seorang istri menggugat pembagian harta warisan sekaligus penetapan harta bersama setelah suaminya meninggal dunia. Objek yang disengketakan sangat beragam, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, saham, rekening bank, polis asuransi, piutang hingga dana kerohiman.

Penggugat mengajukan berbagai bukti, termasuk fotokopi sertifikat tanah dan cetak LHKPN atas nama almarhum.

Namun, perkara ini berakhir berbeda setelah diperiksa di tingkat banding dan kasasi.

Mahkamah Agung menegaskan beberapa hal penting:

1️⃣ LHKPN bukan bukti kepemilikan mutlak 📄
Cetak LHKPN hanya dapat menjadi petunjuk awal, karena pelaporan dilakukan secara mandiri (self-reporting) dan tidak menggantikan bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat hak atas tanah.

2️⃣ Fotokopi sertifikat tidak boleh begitu saja diabaikan 
Kekuatan pembuktian surat pada dasarnya terletak pada dokumen asli. Namun, jika asli sertifikat berada pada Pejabat Umum, hakim harus memanggil pejabat yang menyimpannya untuk memperlihatkan dan memverifikasi dokumen asli tersebut.

3️⃣ Rekening bank dan saham harus diperiksa secara tuntas 
Dalam sengketa warisan, informasi mengenai rekening atau aset keuangan milik pewaris dapat menjadi penting untuk menentukan harta yang harus dibagikan. Karena itu, lembaga keuangan dapat dimintai keterangan sesuai mekanisme hukum agar hak ahli waris dapat diperiksa secara substansial.

4️⃣ Tanah tanpa sertifikat harus jelas batas-batasnya 
Jika objek tanah tidak bersertifikat dan gugatan tidak menguraikan batas-batas tanah secara jelas, objek tersebut dapat dinilai kabur sehingga gugatan terhadapnya dinyatakan tidak dapat diterima.

5️⃣ Ius Curia Novit bukan berarti hakim mencari bukti untuk para pihak 
Hakim dianggap mengetahui hukum yang harus diterapkan. Tetapi, fakta mengenai kepemilikan dan status harta tetap wajib dibuktikan oleh pihak yang mendalilkannya.

Pelajaran penting:
Dalam sengketa harta bersama dan warisan, jangan berhenti pada klaim bahwa suatu aset “tercatat atas nama almarhum” atau “tercantum dalam LHKPN.”

Yang harus dibuktikan adalah apa asetnya, siapa pemiliknya, kapan dan bagaimana aset itu diperoleh, serta apakah aset tersebut benar merupakan harta bersama atau bagian dari harta peninggalan.

Lalu, apakah LHKPN bisa menjadi bukti kepemilikan? Bagaimana cara membuktikan rekening bank pewaris? Dan apa yang harus dilakukan hakim terhadap fotokopi sertifikat yang aslinya berada di Pejabat Umum?

Simak infografis untuk melihat seluruh kaidah pembuktian yang ditegaskan Mahkamah Agung dalam perkara ini. 
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f18b14d6d6e8a4b5d1313331353034.html

Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time