Harta Gono-Gini Tidak Selalu Harus Dilelang! Hak Anak Juga Wajib Dilindungi

Harta Gono-Gini Tak Selalu Harus Dilelang! Hak Anak Juga Wajib Dilindungi
Harta Gono-Gini Tak Selalu Harus Dilelang! Hak Anak Juga Wajib Dilindungi. Gambar: Cgp



 

 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Ketika pasangan bercerai dan harta bersama harus dibagi, apakah rumah dan tanah wajib dijual melalui lelang terlebih dahulu? Tidak selalu.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 PK/Pdt/2022 tanggal 14 September 2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa harta bersama tertentu dapat dibagi secara natura (in natura), bahkan terdapat aset yang dapat dialokasikan untuk kepentingan dan masa depan anak. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Senin, 31 Agustus 2026)

Bagaimana duduk perkaranya?

Pasca-perceraian, Penggugat meminta agar berbagai aset yang diperoleh selama perkawinan ditetapkan sebagai harta bersama dan dibagi masing-masing ½ bagian.

Di antara objek yang disengketakan terdapat dua tanah dan bangunan di Jl. Sedap Malam I, serta sebuah rumah di Griya Wana Kencana yang berkaitan dengan kepentingan anak-anak para pihak.

Mahkamah Agung mempertahankan putusan sebelumnya dengan pertimbangan penting:

1️⃣ Harta bersama tidak selalu harus dijual melalui lelang 
Apabila terdapat aset tidak bergerak yang sejenis, setara nilainya, dan proporsional, hakim dapat membaginya secara langsung kepada masing-masing pihak.

2️⃣ Pembagian natura dapat memberikan keadilan yang lebih praktis
Dalam perkara ini, dua bidang tanah dan bangunan di Jl. Sedap Malam I dinilai memiliki nilai yang setara sehingga satu objek diberikan kepada Penggugat dan satu objek lainnya kepada Tergugat.

Dengan demikian, pembagian dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu menjual aset melalui lelang.

3️⃣ Kepentingan anak tidak boleh dilupakan setelah perceraian 
Rumah di Griya Wana Kencana yang berkaitan dengan dana pasca-pensiun Tergugat dialokasikan untuk kepentingan dan masa depan anak-anak para pihak.

4️⃣ Perceraian tidak menghapus tanggung jawab terhadap anak
Pembagian harta pasca-perceraian tidak semata-mata soal membagi aset antara mantan suami dan istri. Kepastian tempat tinggal, kesejahteraan, dan masa depan anak tetap menjadi kepentingan yang harus diperhatikan.

Pelajaran penting:
Pembagian harta bersama tidak selalu harus berujung pada penjualan atau pelelangan seluruh aset kemudian membagi hasilnya.

Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memilih mekanisme pembagian natura yang dinilai lebih adil, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Bahkan, dalam perkara tertentu, aset yang tersedia dapat diarahkan untuk melindungi kepentingan dan masa depan anak pasca-perceraian.

Lalu, kapan harta gono-gini dapat dibagi secara natura? Mengapa rumah tertentu justru dapat dialokasikan untuk anak?

Simak infografis untuk melihat mekanisme pembagian harta bersama dan pertimbangan Mahkamah Agung selengkapnya.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036dfbd1bee08b63b313433383232.html

Salam Pancasila,Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time