Itsbat Nikah Bisa Jadi Jalan Kepastian Hukum: Nikah Siri, Sudah Punya Anak, Tapi Belum Tercatat?

Nikah Siri, Sudah Punya Anak, Tapi Belum Tercatat? Itsbat Nikah Bisa Jadi Jalan Kepastian Hukum


 

 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam tetapi belum tercatat secara administratif dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama menyangkut status perkawinan dan hak keperdataan anak.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 513 K/Ag/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung memberikan penegasan penting mengenai permohonan pengesahan nikah (itsbat nikah) pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. (Pencerahan Hukum Hari Ini Rabu, 26 Agustus 2026)

Bagaimana duduk perkaranya?

Pada 17 Februari 2020, Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan akad perkawinan menurut syariat Islam di Aceh Utara. Pernikahan tersebut dihadiri wali nasab, dua orang saksi, dengan mahar 7 mayam emas dan tanpa adanya halangan syar’i.

Namun, perkawinan tersebut belum tercatat di KUA karena adanya kondisi darurat dan hambatan administratif pada masa pandemi COVID-19.

Dari perkawinan tersebut, para Pemohon telah memiliki seorang anak. Mereka kemudian mengajukan itsbat nikah untuk memperoleh pengakuan hukum negara sekaligus mengurus administrasi kependudukan demi kepentingan anak.

Mahkamah Agung kemudian mengambil sikap berbeda dari pengadilan tingkat pertama:

1️⃣ Jangan berhenti pada persoalan formalitas
Mahkamah Agung menilai pengadilan sebelumnya keliru karena tidak memeriksa secara materiil apakah rukun dan syarat perkawinan telah terpenuhi.

2️⃣ Keabsahan perkawinan harus dilihat dari rukun dan syaratnya
Jika terdapat calon mempelai, wali, dua orang saksi, mahar, ijab kabul, serta tidak terdapat larangan perkawinan, maka aspek keabsahan menurut hukum Islam harus diperiksa secara sungguh-sungguh.

3️⃣ Pandemi dapat menjadi konteks penting 
Tidak tercatatnya perkawinan dalam kondisi darurat dan adanya hambatan administratif pada masa pandemi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk iktikad buruk atau kelalaian para pihak.

 



4️⃣ Kepentingan anak menjadi pertimbangan utama
Itsbat nikah tidak hanya menyangkut hubungan hukum suami dan istri. Pengesahan perkawinan juga berkaitan erat dengan kepastian status hukum anak, perlindungan hak keperdataannya, dan pemenuhan hak atas dokumen kependudukan.

 Hasil akhirnya?
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, membatalkan penetapan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dan menyatakan sah perkawinan yang dilangsungkan pada 17 Februari 2020, serta memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkannya pada KUA terkait.

Pelajaran penting:
Itsbat nikah bukan semata-mata persoalan administrasi perkawinan. Dalam kondisi tertentu, pengesahan nikah dapat menjadi instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pasangan sekaligus melindungi hak-hak keperdataan anak.

Mengapa Mahkamah Agung menilai pengadilan sebelumnya keliru? Bagaimana rukun nikah dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan dalam perkara ini?

Simak untuk melihat duduk perkara, pertimbangan hukum, dan kaidah selengkapnya. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf1030f61a9a2c088d7313035333232.html

Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time