Kartu Advokat Kuasa Hukum Telah Habis Masa Berlaku
![]() |
| GUGATAN WARIS DAPAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA KARTU ADVOKAT KUASA HUKUM TELAH HABIS MASA BERLAKU |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam suatu perkara perdata, keberadaan kuasa hukum bukan hanya persoalan menunjuk seorang advokat untuk mewakili pihak di pengadilan. Legalitas advokat dan keabsahan Surat Kuasa Khusus juga menjadi bagian penting dalam syarat formil beracara.
Dalam perkara ini, sengketa bermula dari perselisihan mengenai harta bersama dan pembagian warisan setelah meninggalnya pewaris. Namun, persoalan yang kemudian menjadi penentu justru bukan semata-mata mengenai siapa yang berhak atas harta warisan. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Rabu, 19 Agustus 2026)
Kuasa hukum Penggugat ternyata menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang telah habis masa berlakunya pada saat gugatan didaftarkan.
Akibatnya, timbul persoalan mengenai apakah advokat tersebut masih memiliki kewenangan formil untuk mewakili Penggugat di persidangan dan apakah Surat Kuasa Khusus yang dibuatnya tetap dapat dianggap sah.
Lantas, apa akibat hukum apabila advokat yang menandatangani surat kuasa dan gugatan ternyata menggunakan kartu advokat yang sudah kedaluwarsa? Apakah pengadilan tetap dapat memeriksa pokok perkara, atau justru gugatan harus dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)?
Simak kaidah hukum selengkapnya dalam perkara ini. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e3c7736fc287014197218cb6e1f9774a.html
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary
.jpg)



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda