Kerusakan Lingkungan Dalam Tindak Pidana Korupsi

KERUSAKAN LINGKUNGAN TIDAK OTOMATIS DIHITUNG SEBAGAI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
KERUSAKAN LINGKUNGAN TIDAK OTOMATIS DIHITUNG SEBAGAI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI



 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas timah kembali menjadi perhatian karena nilai kerugian yang sangat besar. Dalam perkara ini, Penuntut Umum mendalilkan kerugian hingga sekitar Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan nilai kerusakan lingkungan/kerugian ekologis. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Senin, 17 Agustus 2026)

Namun, apakah seluruh nilai kerusakan lingkungan tersebut dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi?

Mahkamah Agung memberikan batasan penting mengenai perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian ekologis. Keduanya memiliki karakter, dasar hukum, metode penghitungan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.

Putusan ini juga menarik untuk melihat bagaimana Mahkamah Agung menilai hasil audit BPKP, pidana uang pengganti, serta status barang bukti dan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.

Lantas, bagaimana sebenarnya kedudukan kerugian ekologis dalam perkara korupsi dan kapan uang pengganti dapat dibebankan kepada terdakwa?

Simak kaidah hukum selengkapnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11179 K/PID.SUS/2025, tanggal 3 Desember 2025. Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1073f202d10f08591313834353132.html

Komentar

Popular Posts All Time