Lima Sorotan Kritis Terkait RUU Perampasan Aset
![]() |
5 SOROTAN KRITIS DR. ALBERT ARIES TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET. Gambar: Cgp
|
ARTOSULAWESI.MY.ID - RUU Perampasan Aset tengah menjadi perhatian publik. Namun, menurut Dr. Albert Aries, S.H., M.H., pengesahan RUU tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi pemberantasan korupsi, tetapi juga harus disertai batasan kewenangan dan perlindungan hak warga negara.
1. Bukan Hanya Untuk Korupsi
RUU Perampasan Aset juga berpotensi diterapkan terhadap tindak pidana ekonomi tertentu, termasuk tindak pidana perpajakan.
2. Daftar Tindak Pidana Perlu Diperluas Secara Terukur
Daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dinilai belum cukup merepresentasikan serious economic crimes, termasuk kejahatan siber bermotif ekonomi seperti judi online dan ransomware.
3. Harus Menjadi Instrumen Pengganti, Bukan Pengganti Peradilan Pidana
Mekanisme non-conviction based asset forfeiture seharusnya digunakan secara terbatas ketika proses pidana biasa tidak dapat dilakukan, misalnya karena pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Mekanisme tersebut juga harus tetap menjamin HAM.
4. Jangan Menjadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan
Perampasan aset harus diarahkan sebagai instrumen social justice engineering, bukan menjadi sarana abuse of power maupun political engineering.
5. Wajib Diikuti Penguatan Integritas dan Pengawasan
Pengesahan UU saja tidak cukup. Diperlukan integritas aparat, pembuktian yang berimbang, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Intinya: RUU Perampasan Aset memang dapat menjadi instrumen penting dalam memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, kewenangan yang kuat harus berjalan beriringan dengan batasan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jakarta, 29 Agustus 2026. (Dr. Albert Aries, S.H., M.H. Pengajar Hukum Pidana FH Trisakti)
Semoga Bermanfaat. Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary #RUUPerampasanAset #PerampasanAset #RUU #Korupsi #Koruptor
.jpg)



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda