Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anak, Apakah Bisa Mencegahnya?

Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anak, Bisakah Mencegahnya?
Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anak, Bisakah Mencegahnya?



 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Tidak semua keberatan orang tua terhadap calon pasangan anak dapat dijadikan alasan hukum untuk mencegah suatu perkawinan.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 359 K/Ag/2016 tanggal 27 Juli 2016, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pencegahan perkawinan memiliki batasan hukum yang jelas. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Kamis, 27 Agustus 2026)

Bagaimana duduk perkaranya?

Kedua orang tua mengajukan pencegahan terhadap rencana perkawinan anak perempuan mereka. Alasannya antara lain anak meninggalkan rumah tanpa izin, calon suami dan keluarganya dinilai tidak memiliki tata krama, calon suami disebut memiliki kebiasaan mabuk-mabukan, hingga adanya dugaan bahwa keduanya telah menikah siri.

Menariknya, sebelum perkara pencegahan ini diajukan, sang anak telah memperoleh penetapan wali ‘adhal karena ayahnya enggan menjadi wali nikah.

Mahkamah Agung menilai:

1️⃣ Restu orang tua bukan syarat sah perkawinan
Keberatan karena anak tidak meminta izin, konflik keluarga, atau cara lamaran yang dianggap tidak sopan bukanlah rukun maupun syarat sah perkawinan.

2️⃣ Penilaian moral tidak otomatis menjadi alasan hukum
Tuduhan mengenai perilaku atau tabiat calon pasangan tidak serta-merta dapat digunakan untuk mencegah perkawinan apabila tidak terbukti sebagai halangan perkawinan yang diakui hukum.

3️⃣ Pencegahan perkawinan memiliki batasan
Pencegahan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat pelanggaran nyata terhadap rukun, syarat sah, atau ketentuan larangan perkawinan menurut hukum yang berlaku.

4️⃣ Wali ‘adhal tidak boleh dijadikan celah untuk mencegah perkawinan
Ketika pengadilan telah menetapkan wali hakim karena wali nasab dinyatakan ‘adhal, penolakan orang tua tidak dapat begitu saja dialihkan menjadi alasan untuk menghalangi perkawinan.

Pelajaran penting:
Hukum membedakan antara “tidak direstui” dan “tidak memenuhi syarat hukum untuk menikah.”

Orang tua tentu memiliki hak untuk memberikan nasihat dan menyampaikan keberatan. Namun, keberatan moral, konflik keluarga, atau ketidaksetujuan personal tidak otomatis memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan hak seseorang melangsungkan perkawinan apabila rukun dan syarat perkawinan telah terpenuhi serta tidak terdapat halangan hukum.

Lalu, alasan seperti apa yang secara hukum benar-benar dapat menjadi dasar pencegahan perkawinan? Dan bagaimana kedudukan wali ‘adhal dalam perkara ini?

Simak infografis untuk melihat duduk perkara, pertimbangan Mahkamah Agung, dan batasan hukum pencegahan perkawinan secara lengkap. 

Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a83d0282aed86118eed9ff4e54562d5d.html

Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time