Pengalaman Melihat Sistem Hukum di Turki dan Tunisia
![]() |
| Pengalaman Melihat Sistem Hukum di Turki dan Tunisia |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pengalaman saya ketika memasuki pengadilan di Turki dan Tunisia memberikan pengalaman yang menarik sekaligus membuka perspektif mengenai sistem hukum yang berlaku di negeri-negeri Muslim. (Oleh: Dr. Chandra Purna Irawan, SH, MH.
- Ketua LBH PELITA UMAT)
Saya dapat melihat dengan jelas bahwa institusi peradilan di kedua negara tersebut bekerja dalam kerangka Civil Law, yaitu tradisi hukum yang secara historis memiliki akar kuat pada Roman Law (Hukum Romawi) dan kemudian berkembang melalui tradisi hukum Eropa Kontinental dengan karakter utama berupa kodifikasi dan dominasi hukum tertulis.
Hal ini menunjukkan sebuah fenomena yang menarik: negara yang mayoritas penduduknya Muslim tidak dengan sendirinya menggunakan hukum Islam sebagai sistem hukum negara secara keseluruhan.
Turki dan Tunisia merupakan contoh penting. Keduanya memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari peradaban Islam, tetapi dalam proses pembentukan negara modern, sistem hukum nasionalnya mengalami transformasi besar dan mengadopsi berbagai institusi serta kodifikasi hukum yang berasal dari tradisi Eropa Kontinental.
Dengan demikian, ketika memasuki ruang pengadilan di negara-negara tersebut, yang terlihat bukanlah sistem peradilan yang sepenuhnya dibangun berdasarkan fikih atau hukum Islam klasik, melainkan institusi peradilan Romawi yang bekerja berdasarkan hukum positif, kodifikasi, dan struktur kelembagaan negara modern .
Pengalaman tersebut kemudian membawa saya kepada pertanyaan yang lebih mendasar:
Mengapa banyak negeri Muslim modern justru menggunakan sistem hukum yang akar sejarahnya berasal dari tradisi hukum Barat, sementara pada saat yang sama Islam merupakan agama mayoritas dan memiliki tradisi hukum yang sangat kaya?
Pertanyaan ini tidak berhenti pada persoalan teknis mengenai Civil Law atau Common Law. Persoalannya jauh lebih fundamental, yaitu menyangkut epistemologi hukum:
Dari mana hukum memperoleh legitimasi tertingginya?
Apakah hukum semata-mata memperoleh legitimasi karena dibuat oleh negara melalui prosedur legislasi (state-made law), atau terdapat sumber legitimasi hukum yang lebih tinggi yang berasal dari wahyu dan nilai-nilai syariah?
Di sinilah saya melihat adanya persoalan besar dalam perkembangan hukum di dunia Muslim modern. Banyak negara Muslim telah mengalami proses legal transplantation, yaitu masuknya konsep, institusi, dan sistem hukum Eropa ke dalam struktur negara modern mereka.
Akibatnya, terbentuk suatu konfigurasi hukum yang kompleks:
Islamic legal tradition + hukum adat + hukum kolonial + Civil Law/Common Law + hukum nasional modern.
Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah hukum Islam masih ada atau tidak. Hukum Islam tetap dapat ditemukan dalam berbagai bidang, khususnya hukum keluarga, wakaf, ekonomi dan keuangan syariah, serta bidang-bidang tertentu lainnya.
Persoalan yang lebih mendalam adalah posisi hukum Islam dalam struktur epistemologi hukum negara.
Apakah hukum Islam ditempatkan sebagai sumber hukum yang memiliki otoritas tersendiri, atau hanya sebagai salah satu bahan yang dapat diterima sepanjang telah ditransformasikan menjadi hukum positif melalui legislasi negara?
Pengalaman saya melihat secara langsung sistem peradilan di Turki dan Tunisia membuat pertanyaan tersebut semakin nyata:
Jika hukum adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan, lalu mengapa dunia Muslim tidak membangun sistem hukum modern yang secara sadar berangkat dari fikih-fikih dan pengalaman sejarah selama ribuan tahun, sebagaimana Barat membangun sistem hukumnya dari worldview dan tradisi intelektualnya sendiri?
Pertanyaan inilah yang menurut saya perlu dikaji secara serius dalam agenda rekonstruksi hukum di dunia Muslim, Demikian. (Delictum )





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda