Perjalanan Akta Otentik

Perjalanan Akta Otentik
Perjalanan Akta Otentik



 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID, OPINI - Merupakan Bahasa bagi Orang Awam yg mengartikan urgensi/kegunaan Akta Otentik.

Hal ini perlu diangkat terkait disrupsi elektronik yang akan menggeser pentingnya Kedudukan Hukum Akta Otentik menjadi berstatus Bukti Elektronik, hanya karena untuk mengubah Tanda Tangan Basah menjadi Tanda Tangan Elektronik, masih jauh untuk disebut digitalisasi yg memiliki ciri khusus yaitu BLOCKCHAIN.

Hal pertama yg terpenting adalah mengidentifikasi beberapa jenis & produk hukum Pejabat Umum, yang berfungsi:
-Mengesahkan;
-Membuat; dan
-Mencatat/Pendaftar;
Akta Otentik.

Produk hukum Pejabat Umum tsb di atas, seperti terpilah dalam 3 (tiga) bentuk Akta Otentik, senyatanya yg ada hanya 2 (dua) BENTUK saja vide Ps.1868 KUH Perdata, yaitu:

A. Akta Para Pihak/Partij Acta:
-Pejabat Umum yang MENGESAHKAN Akta yang dibuat oleh Para Pihak/Partij Acta menjadi Akta Otentik adalah Notaris;

B.Akta Berita Acara/Relaas Acta 
-Pejabat Umum yg MEMBUAT Akta Otentik disebut Akta Berita Acara terhadap suatu Peristiwa Hukum, dibuat OLEH Notaris atau Pejabat Pembuat Akta (PPA); dan
-Pejabat Umum yang MENCATAT/PENDAFTAR Akta Otentik disebut Pejabat dan/atau Badan TUN.

Produk Hukum Pejabat Pencatat Akta Otentik yaitu
Pejabat dan/atau Badan TUN, adalah :
-Dukcapil, dengan produk Sertipikat: Lahir, Tanda Penduduk, Perkawinan dan Kematian;
-Peradilan (Panitera & Juru Sita), semisal: Roll Perkara, Berita Acara (Panggilan & Putusan Sidang, Teguran/Aanmaning dan Eksekusi);
-Lainnya seperti; Dispenda, Pajak, Kantah untuk Sertipikat Tanah, AHU & Kanwil Depkumham serta Kemendikti untuk Ijazah.

Dari dua hal terakhir dari produk hukum maupun Pejabat Pendaftar, memiliki BENTUK Akta Otentik yang sama yaitu merupakan Akta Berita Acara/relaas acta.

Produk Hukum dari Pejabat &/atau Badan TUN tidak lagi pantas untuk disebut Akta Otentik, yg memiliki sifat Terkuat & Terpenuh (tidak perlu divalidasi lagi) sebagai Bukti yg sempurna, bergeser menjadi Bukti Elektronik/Bukti Lain, seperti KTP-el, Sertipikat- el, Putusan-el, yg wajib dilakukan validasi dalam hal terjadi litigasi oleh karenanya bukan lagi bukti yg terpenuh.

Permasalahan Hukum yg terjadi bagi masyarakat, produk Hukum dari Pejabat &/atau Badan TUN adalah ILEGAL, karena melanggar prosedur, wewenang dan substansi.

Putusan TUN yg Ilegal selalu disebabkan cacatnya Berita Acara (BA) yg dibuat oleh Notaris atau PPA.

BA sebagai bukti adanya Peristiwa Hukum/PERIKATAN Dapat juga dilahirkan dari Persetujuan/Perjanjian yg dibuat oleh Notaris. 

Inti dari tulisan ini adalah bahwa Bukti Akta Otentik tidak selalu untuk keperluan litigasi semata, namun utamanya adalah untuk Pendaftaran Hak Perorangan maupun Hak Kebendaan/Kepemilikan yg menjadi kewajiban Negara untuk melindungi warga masyarakat, karena merupakan bagian dari HAM, (NIS).

Komentar

Popular Posts All Time