Pranata Pengukuhan Dan Pengesahan Sebuah Perbedaan

Perbedaan Pranata Pengesahan Dengan Pengukuhan
Perbedaan Pranata Pengesahan Dengan Pengukuhan



 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Sebagaimana kita ketahui istilah Hukum banyak frasa yang mirip sama, namun memiliki makna yg berbeda semisal, istilah: Tidak Diterima dengan Ditolak, Bebas dengan lepas, Perjanjian dengan Perikatan atau Pengesahan dengan Pengukuhan. (Oleh: Nico Indra Sakti)

Dua hal yang terakhir ini sangat menggelitik untuk dikaji, mengingat masing-masingnya memiliki arti penting dibaliknya.

Benchmark atau standar, patokan, atau titik acuan yang digunakan untuk mengukur dan membandingkan kinerja, kualitas, atau nilai dari suatu hal sebagai standar terbaik dibidangnya tentu saja pada praktik di Pengadilan.

Pranata Pengesahan berada pada ranah Pejabat Umum Notaris atau Mediator Perdamaian di Pengadilan, yang mengesahkan Akta Para Pihak dalam membuat Perjanjian termasuk Perjanjian Perdamaian di Pengadilan.

Keberadaan Mediator patut menjadi contoh Pejabat Umum Notaris, karena selain memperhatikan syarat sahnya Perjanjian Perdamaian vide Ps.1851 (dading) dengan syarat utama Persetujuan wajib dibuat secara tertulis, lebih jauh lagi menekankan meeting of mind/Kesepakatan materil Para Pihak, dari Kekhilafan, Paksaan atau Penipuan. Dengan demikian integritas Mediator Perdamaian dapat mencegah keberpihakan kesalah satu pihak atau membela yang bayar alias benar-benarnya Obyektif.

Dalam praktek Mediator juga ada yg berasal dari Notaris, yang memang keahliannya untuk melakukan Pengesahan. Sehingga dari sanalah timbul pemikiran mengapa masih diperlukan lagi Pranata Pengukuhan oleh Hakim?.

Sebagaimana diketahui bahwa Perjanjian bersifat Privat berdasarkan Asas pacta sunct servanda, sedangkan berperkara di Pengadilan (Perdata) adalah Peristiwa Hukum yg bersifat terbuka/terdaftar pada roll perkara.

Disisi lain, untuk memfasilitasi sifat Privat Hukum Perdata terdapat Lembaga Penyelesaian yg juga bersifat Privat yaitu Lembaga Arbitrase.

Sifat Terbuka pada Peristiwa Hukum Penyelesaian sengketa di Pengadilan tentu saja tidak dapat menerima Pendaftaran Perjanjian Perdamaian yg telah disahkan oleh Mediator, artinya Perjanjian tadi harus melahirkan Perikatan terlebih dahulu untuk dapat didaftarkan/masuk kedalam Sistem Publikasi Pengadilan, oleh karenanya maka Pengadilan harus menciptakan suatu peristiwa hukum terhadap Perjanjian Perdamaian tersebut, yaitu dengan menyelenggarakan persidangan untuk "memutuskan" Perdamaian sehingga mengubah Perjanjian Perdamaian (dading) menjadi Akta Perdamaian (Acta van dading) sebagaimana dimaksud Ps.130 HIR.

Dari hal tsb di atas menjadi jelas perbedaan Pranata Pengesahan dengan Pengukuhan, yaitu pranata yg menjembatani mekanisme/prosedur suatu perubahan Perjanjian agar melahirkan Perikatan sehingga dapat memasuki Sistem Publikasi/didaftarkan, (NIS).

Komentar

Popular Posts All Time