Punya Izin Tambang Bukan Berarti Bebas Menambang Di Mana-mana Saja
![]() |
| Punya Izin Tambang Bukan Berarti Bebas Menambang Di Mana Saja |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki batas wilayah dan koordinat yang jelas. Karena itu, kegiatan penambangan yang dilakukan di luar koordinat yang ditentukan dalam IUP tetap dapat dikualifikasikan sebagai penambangan tanpa izin. (Pencerahan Hukum Hari Ini Rabu, 12 Agustus 2026)
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 6478 K/Pid.Sus-LH/2026, tanggal 23 April 2026, Mahkamah Agung menilai bahwa kegiatan penambangan di luar wilayah koordinat IUP, meskipun dilakukan oleh pemegang izin yang masih berlaku di lokasi lain, tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Bahkan, apabila hasil tambang dari lokasi yang tidak berizin kemudian dipindahkan ke stockpile berizin untuk menyamarkan asal-usulnya, tindakan tersebut dapat memperkuat adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
Intinya: Dalam kegiatan pertambangan, yang menentukan bukan hanya “punya izin atau tidak”, tetapi juga “di mana izin tersebut berlaku.”
Penambangan di luar batas wilayah IUP tetap merupakan kegiatan tanpa izin dan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f16b86cd87814485de303933303134.html
.png)



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda