Sertifikat Hak Milik Dan AJB PPAT Memiliki Kekuatan Pembuktian Dalam Sengketa Tanah
![]() |
Sertifikat Hak Milik & AJB PPAT Memiliki Kekuatan Pembuktian Dalam Sengketa Tanah |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam sengketa kepemilikan tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti. (Pencerahan Hukum Hari Ini: Selasa, 11 Agustus 2026)
Sebaliknya, bukti pembayaran PBB tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Demikian pula surat pernyataan biasa tidak serta-merta dapat mengesampingkan bukti kepemilikan dan dokumen peralihan hak yang dibuat oleh pejabat berwenang.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 92 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung menilai bahwa pihak yang memiliki SHM dan AJB PPAT memiliki dasar pembuktian yang lebih kuat dibandingkan pihak yang hanya mendasarkan klaimnya pada surat pernyataan dan bukti pembayaran pajak.
Intinya: Dalam sengketa tanah, jangan hanya melihat siapa yang menguasai tanah atau membayar pajaknya. Perhatikan dasar hak dan bukti peralihannya. Semoga Bermanfaat. Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary
.png)



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda