Wali Nikah Menolak Menikahkan? Belum Tentu Wali ‘Adhal
![]() |
| Wali Nikah Menolak Menikahkan Janda? Bisa Jadi Bukan Wali ‘Adhal |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Apakah setiap wali nikah yang menolak menikahkan perempuan di bawah perwaliannya otomatis dapat ditetapkan sebagai wali ‘adhal? Jawabannya tidak selalu.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 703 K/Ag/2021 tanggal 11 Oktober 2021, Mahkamah Agung memberikan penegasan bahwa alasan wali menolak perkawinan perlu dilihat dari kemaslahatan dan potensi mudharat yang dapat timbul, termasuk terhadap hak anak dari perkawinan sebelumnya. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Selasa, 25 Agustus 2026)
Bagaimana duduk perkaranya?
Seorang janda mengajukan permohonan agar walinya ditetapkan sebagai wali ‘adhal karena menolak menikahkannya dengan calon suami baru. Ia juga meminta agar pernikahan dilangsungkan dengan wali hakim.
Namun, sang wali memiliki alasan: Penggugat belum menyelesaikan hak waris anak perempuan kandungnya yang masih di bawah umur dari almarhum suami terdahulu.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan pertimbangan:
1️⃣ Tidak setiap penolakan wali adalah ‘adhal
Wali dapat memiliki alasan yang sah untuk menolak pernikahan apabila terdapat pertimbangan syar'i dan hukum yang berkaitan dengan kemaslahatan pihak-pihak yang harus dilindungi.
2️⃣ Kepentingan terbaik bagi anak harus diperhatikan
Perkawinan baru tidak boleh mengabaikan hak dan masa depan anak, termasuk hak keperdataannya atas harta peninggalan ayahnya.
3️⃣ Hak waris anak harus diselesaikan
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menilai Penggugat berkewajiban menuntaskan hak keperdataan anak, khususnya terkait pembagian harta warisan almarhum suami, sebelum melangsungkan perkawinan baru.
4️⃣ Maslahah dan pencegahan mudharat menjadi pertimbangan
Perkawinan harus diarahkan pada kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerugian bagi keluarga, terutama terhadap hak anak yang masih di bawah umur.
Pelajaran penting:
Status wali ‘adhal tidak cukup ditentukan hanya karena seorang wali menolak menikahkan. Yang juga harus dilihat adalah alasan penolakan tersebut. Jika penolakan justru didasarkan pada upaya melindungi hak anak dan mencegah potensi mudharat, wali dapat dinilai memiliki alasan hukum yang sah.
Lantas, kapan penolakan wali dapat dikategorikan sebagai wali ‘adhal? Dan bagaimana prinsip the best interest of the child serta maqashid syariah diterapkan dalam perkara ini?
Simak untuk melihat duduk perkara, pertimbangan Mahkamah Agung, dan kaidah hukumnya secara lengkap. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef8b639f82cf4293f0303930393036.html
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary
.jpg)



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda