Beban Utang Pasca Perceraian
![]() |
| BEBAN UTANG PERNIKAHAN PASCA-PERCERAIAN: MENGAPA TETAP DITANGGUNG BERSAMA? |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas harta dan utang yang timbul selama perkawinan.
Dalam pembagian harta bersama, yang diperhitungkan bukan hanya aktiva (harta), tetapi juga pasiva (utang) yang menjadi beban bersama selama perkawinan. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Selasa, 8 September 2026)
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/Pdt/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Pokok perkaranya
Setelah 14 tahun membina rumah tangga, suami dan istri bercerai pada Oktober 2018. Mantan suami kemudian menggugat pembagian harta bersama dengan nilai klaim sekitar Rp2,12 miliar.
Namun, mantan istri membantah sebagian klaim tersebut dan menyatakan bahwa terdapat utang keluarga yang timbul selama perkawinan dan telah dilunasinya seorang diri setelah perceraian.
Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi mantan suami.
Apa yang ditegaskan Mahkamah Agung?
1️⃣ Tidak semua aset otomatis menjadi harta bersama
Pihak yang mengklaim suatu aset sebagai harta bersama wajib membuktikan bahwa aset tersebut memang diperoleh selama masa perkawinan.
Dalam perkara ini, hanya satu bidang tanah dan sejumlah perabot rumah tangga yang berhasil dibuktikan sebagai harta bersama.
2️⃣ Utang selama perkawinan dapat menjadi utang bersama
Utang keluarga yang timbul ketika perkawinan masih berlangsung dan berkaitan dengan kepentingan rumah tangga merupakan beban bersama suami dan istri.
3️⃣ Utang yang dilunasi sendiri tetap dapat diperhitungkan
Meskipun setelah perceraian utang tersebut dilunasi seorang diri oleh salah satu pihak, kewajiban pihak lainnya tidak otomatis hilang.
Beban pelunasan tetap diperhitungkan dalam penyelesaian harta bersama secara proporsional.
4️⃣ Pembagian harta bersama mencakup aktiva dan pasiva
Penyelesaian harta bersama bukan sekadar membagi aset yang bernilai, tetapi juga memperhitungkan kewajiban atau utang bersama yang masih menjadi beban para pihak.
5️⃣ Kasasi bukan untuk mengulang pemeriksaan bukti
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemeriksaan kasasi berfokus pada ada atau tidaknya kesalahan penerapan hukum, bukan mengulang penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang telah diperiksa oleh Judex Facti.
Pelajaran penting
Dalam sengketa harta bersama, jangan hanya menghitung “berapa banyak hartanya?”, tetapi juga “berapa besar utang yang menjadi tanggungan bersama?”
Perceraian tidak serta-merta membuat salah satu pihak bebas dari kewajiban atas utang yang lahir selama perkawinan untuk kepentingan keluarga.
Harta bersama dibagi, tetapi beban bersama juga harus diperhitungkan. Bagaimana cara menentukan apakah suatu utang benar-benar merupakan utang bersama? Dan bagaimana perhitungannya apabila salah satu pihak telah melunasinya sendiri setelah perceraian?
Simak infografis untuk melihat duduk perkara, pertimbangan hakim, dan kaidah hukum selengkapnya. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/Pdt/2022, tanggal 24 Februari 2022.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036dfdff438a4ba62313433393231.html
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary
.jpg)



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda