Bukan Pencurian, Melainkan Persoalan Perdata
![]() |
| MENGAMBIL BARANG HARTA BERSAMA YANG SUDAH MENJADI HAKNYA PASCA-PERCERAIAN BUKAN PENCURIAN, MELAINKAN PERSOALAN PERDATA |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasca-perceraian, penguasaan atas suatu barang tidak selalu berarti bahwa pihak yang mengambilnya telah melakukan tindak pidana.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya membedakan sengketa kepemilikan atau pembagian harta bersama dengan tindak pidana pencurian. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Senin, 7 September 2026)
Apa yang terjadi?
Seorang mantan suami mengambil sepeda motor yang berada di rumah mantan istrinya setelah perceraian. Motor tersebut kemudian diganti pelat nomornya dan digunakan untuk bekerja.
Penuntut Umum mendakwa perbuatan tersebut sebagai pencurian karena kendaraan berada dalam penguasaan mantan istri dan diambil tanpa izin. Namun, pengadilan memiliki pandangan berbeda.
Pertimbangan penting Mahkamah Agung:
1️⃣ Motor merupakan bagian dari harta bersama
Sepeda motor yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari harta bersama yang pembagiannya sedang diselesaikan pasca-perceraian.
2️⃣ Sudah ada kesepakatan mengenai hak atas kendaraan
Para pihak telah memiliki kesepakatan bahwa sepeda motor tersebut menjadi hak Terdakwa.
3️⃣ Unsur pencurian tidak terpenuhi
Pencurian mensyaratkan adanya pengambilan barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain secara melawan hukum.
Ketika seseorang mengambil barang yang secara sah telah menjadi haknya, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian tidak terpenuhi.
4️⃣ Sengketa harta bersama bukan otomatis perkara pidana
Perselisihan mengenai siapa yang berhak memiliki atau menguasai suatu aset pasca-perceraian pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan, sepanjang tidak terdapat unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Pelajaran penting:
Tidak setiap tindakan mengambil atau menguasai suatu barang tanpa persetujuan pihak yang sedang memegang barang tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai pencurian.
Status kepemilikan dan dasar hak atas barang harus terlebih dahulu dilihat.
Jika barang tersebut telah menjadi hak seseorang berdasarkan pembagian atau kesepakatan harta bersama, maka persoalannya dapat berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Lalu, kapan pengambilan barang milik bersama dapat berubah menjadi tindak pidana? Dan bagaimana menentukan apakah seseorang benar-benar memiliki hak atas objek harta bersama?
Simak infografis untuk melihat duduk perkara, pertimbangan hakim, dan kaidah hukum selengkapnya.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/PID/2016, tanggal 6 Juni 2016.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8f265f1ae6d7fe529282c82bd3ac1b2d.html
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary
.jpg)



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda