Harta Gono-Gini atau Harta Bawaan? Beban Pembuktian Cukup Menentukan!

Harta Gono-Gini atau Harta Bawaan? Beban Pembuktian Menentukan!
Harta Gono-Gini atau Harta Bawaan? Beban Pembuktian Menentukan!






 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasca-perceraian, tidak semua aset yang dimiliki selama perkawinan otomatis menjadi harta bersama. Pihak yang mendalilkan suatu aset sebagai harta bersama wajib membuktikan asal-usul dan perolehannya.

Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 PK/PDT/2022 tanggal 30 Mei 2022. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Jumat, 4 September 2026)

Pokok perkara

Istri meminta tanah dan bangunan di BSD serta Toyota Avanza ditetapkan sebagai harta bersama. Suami juga mengklaim tanah Foresta, apartemen Saveria, perhiasan, polis AIA Indonesia, dan saham PT Berjaya Abaditama sebagai harta bersama.

Mahkamah Agung menegaskan:

1️⃣ Pengklaim wajib membuktikan 
Aset harus terbukti diperoleh selama perkawinan dan berkaitan dengan dana bersama.

2️⃣ Aset sebelum menikah adalah harta bawaan 
Polis AIA yang diterbitkan pada 3 Oktober 2002, sebelum perkawinan, merupakan harta bawaan berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan.

3️⃣ Nama dalam dokumen bukan penentu tunggal 
Aset yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama meskipun hanya tercatat atas nama salah satu pihak.

4️⃣ Hak pihak ketiga tetap dilindungi 
Aset atas nama pihak ketiga tidak dapat begitu saja dinyatakan sebagai harta bersama.

5️⃣ Harta bersama dibagi ½ : ½ 
Jika terbukti sebagai harta bersama, masing-masing mantan suami dan istri pada prinsipnya berhak atas setengah bagian.

Intinya:
Dalam sengketa harta gono-gini, bukan hanya soal kapan aset dibeli, tetapi juga bukti asal-usul, sumber dana, dan dokumen pendukungnya.

Status harta bersama harus dibuktikan, bukan sekadar didalilkan. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036de71695aa09a77313432393036.html

Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time