Kalah Sengketa Perdata, Masih Gugat Sertifikat di PTUN? Bisa Langsung NO! Tidak Dapat Diterima

Kalah Sengketa Perdata, Masih Gugat Sertifikat di PTUN? Bisa Langsung NO!
Kalah Sengketa Perdata, Masih Gugat Sertifikat di PTUN? Bisa Langsung NO! 



 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Sengketa sertifikat tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak bisa dilepaskan begitu saja dari siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah tersebut.

Ketika kepemilikan tanah telah lebih dahulu diputus secara inkracht oleh peradilan perdata, putusan tersebut dapat menjadi faktor menentukan dalam menilai apakah seseorang masih memiliki kepentingan hukum dan legal standing untuk menggugat sertifikat di PTUN. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Rabu, 2 September 2026)

Hal ini ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 142 K/TUN/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Bagaimana duduk perkaranya?

Penggugat mengklaim memiliki sebagian bidang tanah berdasarkan Akta Hibah tahun 2004 dan menggugat penerbitan SHM No. 29/Desa Bulu Sonik ke PTUN Medan karena mendalilkan adanya tumpang tindih kepemilikan.

Namun, sebelum sengketa TUN tersebut bergulir, persoalan siapa pemilik sah tanah telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2194 K/PDT/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan perdata tersebut menyatakan ahli waris Alm. Hamdan Siregar sebagai pemilik sah tanah dan menyatakan pihak yang menjadi dasar klaim Penggugat tidak memiliki hak keperdataan atas objek tersebut.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan PTUN dan PTTUN serta menyatakan gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA (NO).

1️⃣ Putusan perdata yang inkracht harus dihormati 
Ketika hak kepemilikan tanah telah diputus secara final oleh peradilan perdata, Pengadilan TUN tidak dapat mengabaikannya dalam menilai sengketa sertifikat yang berkaitan dengan tanah tersebut.

2️⃣ Legal standing harus berasal dari kepentingan hukum yang nyata
Tidak setiap orang dapat menggugat KTUN. Penggugat harus memiliki kepentingan hukum yang dirugikan secara langsung oleh keputusan yang disengketakan.

Jika putusan perdata telah menyatakan seseorang tidak memiliki hak atas tanah, maka dasar kepentingan hukumnya untuk menggugat sertifikat tersebut menjadi hilang.

3️⃣ Warkah yang tidak ditemukan bukan otomatis berarti sertifikat batal 
Tidak ditemukannya warkah penerbitan sertifikat merupakan persoalan administratif. Kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus atau menggugurkan hak substantif pemegang sertifikat yang telah dinyatakan sah melalui putusan perdata.

4️⃣ Tidak punya legal standing = gugatan dapat langsung NO
Jika sejak pemeriksaan terbukti Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan, pengadilan tidak perlu masuk lebih jauh untuk memeriksa pokok sengketa. Gugatan harus dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Pelajaran penting:
Sengketa sertifikat di PTUN bukan sekadar persoalan “apakah sertifikat diterbitkan dengan benar atau tidak.”

Pertanyaan mendasarnya juga adalah:

“Apakah Penggugat memang memiliki hak atau kepentingan hukum yang dirugikan?”

Jika persoalan kepemilikan tanah sudah lebih dahulu diputus oleh pengadilan perdata dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang dinyatakan tidak memiliki hak atas tanah tidak dapat begitu saja menggunakan gugatan TUN untuk menghidupkan kembali sengketa yang telah selesai.

Lalu, apakah PTUN benar-benar terikat pada putusan perdata? Bagaimana kedudukan warkah jika tidak ditemukan? Dan kapan gugatan pembatalan sertifikat harus langsung dinyatakan NO?

Simak infografis untuk melihat duduk perkara, pertimbangan Mahkamah Agung, dan kaidah hukumnya secara lengkap.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f19d518e643be0b8f1313831353033.html 

Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time