Mantan Istri Berhak 1/3 Gaji PNS? Simak Ini Ketentuannya!
![]() |
| Mantan Istri Berhak 1/3 Gaji PNS? Ini Ketentuannya! |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Perceraian yang diajukan oleh seorang PNS pria tidak serta-merta menghapus kewajiban tertentu terhadap mantan istrinya.
Dalam kondisi yang diatur peraturan perundang-undangan, mantan istri dapat memperoleh 1/3 bagian dari penghasilan mantan suami, bahkan pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui pemotongan langsung oleh bendaharawan gaji.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2383 K/PDT/2026 tanggal 8 Juli 2026. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Kamis, 3 September 2026)
Bagaimana duduk perkaranya?
Perkara ini bermula dari gugatan perceraian yang diajukan seorang PNS pria terhadap istrinya. Perkawinan tersebut belum dikaruniai anak dan dijalani secara long distance marriage karena tugas kedinasan masing-masing.
Perselisihan semakin memburuk ketika sang istri didiagnosis kanker nasofaring dan membutuhkan pengobatan serta kemoterapi di Pulau Jawa.
Dalam perkara tersebut, terungkap adanya persoalan terkait komunikasi dan penghentian nafkah, termasuk biaya pengobatan. Sang istri kemudian mengajukan tuntutan agar haknya pascaperceraian tetap diberikan.
Mahkamah Agung menolak kasasi suami dan mempertahankan putusan sebelumnya dengan pertimbangan penting:
1️⃣ PNS pria yang menceraikan istrinya memiliki kewajiban tertentu
Berdasarkan Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria dan tidak terdapat anak, mantan istri berhak memperoleh 1/3 bagian dari penghasilan mantan suami.
2️⃣ Pembayaran dapat dilakukan melalui bendaharawan gaji
Dalam perkara ini, kewajiban tersebut ditetapkan melalui pemotongan langsung oleh bendaharawan instansi dan dikirimkan kepada mantan istri.
Mekanisme ini memberikan kepastian bahwa kewajiban pembayaran tidak sekadar berhenti sebagai amar putusan, tetapi dapat dilaksanakan secara langsung.
3️⃣ Kondisi kesehatan istri menjadi pertimbangan penting
Keadaan Tergugat yang menderita penyakit berat dan kehilangan kemampuan bekerja menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kewajiban pembayaran pascaperceraian.
4️⃣ Penelantaran pasangan yang sakit dapat menjadi persoalan serius
Memutus komunikasi dan menghentikan pemenuhan kebutuhan pengobatan terhadap pasangan yang sedang sakit berat dapat menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam menilai penyebab pecahnya rumah tangga.
5️⃣ SEMA No. 1 Tahun 2022 tidak otomatis berlaku di semua lingkungan peradilan
Mahkamah Agung menilai ketentuan mengenai jeda pisah rumah minimal 6 bulan dalam Rumusan Kamar Agama SEMA No. 1 Tahun 2022 tidak mengikat hakim pada lingkungan Peradilan Umum dalam perkara perceraian non-Muslim.
Pelajaran penting
Bagi PNS pria, perceraian bukan sekadar persoalan berakhirnya ikatan perkawinan.
Ada konsekuensi hukum kepegawaian dan kewajiban pascaperceraian yang harus diperhatikan.
Dan bagi mantan istri, terutama dalam kondisi tidak memiliki kemampuan ekonomi atau sedang menghadapi persoalan kesehatan serius, hak yang diberikan oleh hukum tidak boleh diabaikan begitu saja.
Apakah setiap mantan istri PNS otomatis mendapatkan 1/3 gaji? Berapa lama kewajiban tersebut berlaku? Dan bagaimana mekanisme pemotongan gaji oleh bendaharawan?
Simak infografis untuk melihat ketentuan, pertimbangan Mahkamah Agung, serta kaidah hukumnya secara lengkap.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1a5194d0cf630c0ca313535323331.html
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary
.jpg)



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda