Postingan

Amandemen Kelima UUD NRI 1945 Untuk Optimalisasi Praktik Ketatanegaraan Indonesia

PMH: Pembuatan Sertifikat Hak Milik Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Gugatan Wanprestasi Kredit Macet Tidak Dapat Diterima Apabila Tidak Dilengkapi Bukti Jelas: Tunggakan Kredit dan Jumlah Pinjaman

Kerugian Masyarakat: Disrupsi Elektronik dan Akta Otentik

Batalnya Putusan Arbitrase: BANI Menyembunyikan Laporan Uji Tuntas, Fakta dan Manipulasi Bukti

Bertentangan Dengan Perjanjian: Perusahaan Asuransi Menolak Membayar Klaim Asuransi Adalah Wanprestasi

Riuh Penggantian Nama Rumah Sakit Di Jawa Barat

MA Dapat Membatalkan Pendaftaran Merek Yang Sudah Terdaftar Di Negara Lain

Tuntutan Penggugat Atas Haknya Dengan Nilai US Dollar Dibayar Dalam Mata Uang Rupiah Tidak Membuat Gugatan Cacat Formil

KUHP Baru: Hakim Wajib Memprioritaskan Keadilan

Judex Facti Tidak Berwenang Menilai Substansi Materi Perkara Yang Telah Diputus Sebelumnya