Postingan

MA Dapat Membatalkan Pendaftaran Merek Yang Sudah Terdaftar Di Negara Lain

Tuntutan Penggugat Atas Haknya Dengan Nilai US Dollar Dibayar Dalam Mata Uang Rupiah Tidak Membuat Gugatan Cacat Formil

KUHP Baru: Hakim Wajib Memprioritaskan Keadilan

Judex Facti Tidak Berwenang Menilai Substansi Materi Perkara Yang Telah Diputus Sebelumnya

Gugatan Prematur dan Tidak Diterima: Gugatan TUN Yang Diajukan Sebelum Menempuh Seluruh Upaya Administratif

Magang Dikantor Advokat Bukan Bentuk Diskriminasi, Melainkan Demi Menjaga Kualitas Penegak Hukum

Gugatan Prematur: Advokat Yang Meminta Kliennya Membayar Success Fee Karena Belum Terjadi Pembagian Harta Gono-gini Antara Klien dan Mantan Pasangannya

Putusan Arbitrase yang Dibatalkan adalah Keliru Karena Secara Limitatif

Pembicara Pro-Israel Monique: Mengundang Kritik Terhadap Program ILC Karni Ilyas

Bukan Sengketa Konsumen: Penolakan Klaim Asuransi Dengan Alasan Tidak Sesuai Ketentuan Polis, Sehingga BPSK Tidak Berwenang Atas Perkara Tersebut

Putusan Arbitrase Bersifat Final: MA Menolak Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Kasasi Tersebut