Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2025

Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien Adalah Malpraktek dan PMH

Seluruh Penjamin Harus Digugat Wanprestasi Perjanjian Utang-piutang

Didenda Puluhan Miliar Rupiah: Terlambat Memberitahukan Kepada KPPU

Eropa, Bicara soal Data dan FISA: Apa yang Sebenarnya Harus Kita Cermati?

Dihukum Pidana: Dokter Yang Tidak Memiliki Keahlian dan Menggunakan Obat-obatan Tidak Memiliki Izin Edar

Surat Terakhir untuk Kedaulatan: Ketika Kurir Menjadi Detektif Swasta

Bukan Malpraktek: Tindakan Medis (Komplikasi dan Resiko Medis) Yang Telah Disetujui Oleh Pasien dan Keluarganya

PMH: Tidak Memberikan Rekam Medis Yang Merupakan Hak Pasien

Pengadilan Membatalkan Putusan BAORI Yang Menolak Permohonan Mutasi Atlet Jawa Barat Ke Jawa Timur

RUU KUHAP: Saatnya Disahkan, Meski Tak Sempurna Semua

Prematur: Gugatan Yang Diajukan Debitur, Karena Perusahaan Pembiayaan Belum Melakukan Penarikan Kendaraan

Kreditur Tidak Dapat Menguasai Tanah, Walaupun Pemilik (Debitur) Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya

Prematur: Gugatan Internal Partai Yang Tidak Terlebih Dahulu Diselesaikan Melalui Mahkamah Partai

Pengadilan TUN Tidak Berwenang Mengadili Perkara: PMH Pemerintah Yang Sifatnya Abstrak

RUPSLB Ditolak Pengadilan: Legal Standing dan Terdapatnya Sengketa Antara Pemegang Saham

Amandemen Kelima UUD NRI 1945 Untuk Optimalisasi Praktik Ketatanegaraan Indonesia

PMH: Pembuatan Sertifikat Hak Milik Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Gugatan Wanprestasi Kredit Macet Tidak Dapat Diterima Apabila Tidak Dilengkapi Bukti Jelas: Tunggakan Kredit dan Jumlah Pinjaman

Kerugian Masyarakat: Disrupsi Elektronik dan Akta Otentik

Batalnya Putusan Arbitrase: BANI Menyembunyikan Laporan Uji Tuntas, Fakta dan Manipulasi Bukti

Bertentangan Dengan Perjanjian: Perusahaan Asuransi Menolak Membayar Klaim Asuransi Adalah Wanprestasi

Riuh Penggantian Nama Rumah Sakit Di Jawa Barat

MA Dapat Membatalkan Pendaftaran Merek Yang Sudah Terdaftar Di Negara Lain

Tuntutan Penggugat Atas Haknya Dengan Nilai US Dollar Dibayar Dalam Mata Uang Rupiah Tidak Membuat Gugatan Cacat Formil

KUHP Baru: Hakim Wajib Memprioritaskan Keadilan

Judex Facti Tidak Berwenang Menilai Substansi Materi Perkara Yang Telah Diputus Sebelumnya